Dalam menciptakan sebuah negara yang berdaulat, adil, dan makmur, pemerintah haruslah memiliki sebuah sistem perumusan kebijakan yang kokoh dan efektif. Di Indonesia, sistem tersebut haruslah selaras dengan ideologi negara, yakni Pancasila. Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan politik memegang peranan penting dan dapat ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu pada asas kedaulatan rakyat.
Asas kedaulatan rakyat adalah sebuah prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Sesuai dengan sila kedua dan keempat Pancasila, kedaulatan rakyat adalah manifestasi dari kemanusiaan yang adil dan beradab serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Terlebih, implementasi Pancasila dalam kebijakan politik dan sistem politik harus didukung oleh hukum dan konstitusi yang berlaku. Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945, pasal 1 ayat (2) mendukung prinsip ini dengan menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar”. Teks ini adalah dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan berlandaskan Pancasila dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Dengan memegang teguh prinsip tersebut, proses perumusan kebijakan politik akan mencerminkan asas demokrasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat. Transformasi peran Pancasila dalam sistem politik ini menunjukkan bahwa asas kedaulatan rakyat bukan hanya sekedar teori, namun menjadi prinsip yang diterapkan dalam perumusan kebijakan politik di negara ini.
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan politik juga menuntut adanya partisipasi aktif dari rakyat. Melalui perwakilan rakyat dan mekanisme check and balance, kebijakan politik yang dihasilkan akan benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat dan tujuan bangsa ini.
Jadi, jawabannya adalah bahwa Pancasila dapat diimplementasikan dalam perumusan kebijakan pada bidang politik melalui sebuah sistem politik yang bertumpu pada asas kedaulatan rakyat. Hal ini sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berjalan di negara ini dan penting untuk membentuk negara yang berdaulat, adil dan makmur – sebuah tujuan utama ideologi Pancasila.