Sekolah

Indonesia adalah Negara yang Anti Imperialisme dan Kolonialisme, Hal tersebut sebagaimana Ditegaskan dalam Sejarah dan Kebijakan Negara

×

Indonesia adalah Negara yang Anti Imperialisme dan Kolonialisme, Hal tersebut sebagaimana Ditegaskan dalam Sejarah dan Kebijakan Negara

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki komitmen kuat terhadap pengekangan imperialisme dan kolonialisme dalam semua bentuknya. Komitmen ini telah lama ditegaskan dalam sejarah dan berbagai kebijakan negara, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Indonesia dan Era Kolonialisme

Sebagai sebuah negara yang pernah berada di bawah penjajahan selama lebih dari tiga abad oleh Belanda dan sementara oleh Jepang, Indonesia memahami betul dampak dan efek buruk yang ditimbulkan oleh imperialisme dan kolonialisme. Ketidakadilan, penindasan dan eksploitasi yang terjadi selama era penjajahan menjadi pengalaman sejarah yang getir bagi rakyat Indonesia.

Perjuangan Anti Imperialisme dan Kolonialisme

Setelah merdeka pada tahun 1945, Indonesia berkomitmen untuk tidak hanya membebaskan dirinya sendiri dari belenggu kolonialisme dan imperialisme, tetapi juga membantu bangsa-bangsa lain untuk mencapai hal yang sama. Hal ini terlihat dalam pendiriannya yaitu Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Afrika atau yang dikenal sebagai Konferensi Bandung pada tahun 1955, yang menyerukan pembebasan dari imperialisme dan kolonialisme dan mengadvokasi hak asasi manusia, kedaulatan, dan hak penentuan sendiri bagi semua bangsa.

Prinsip Anti Imperialisme dan Kolonialisme dalam Pancasila dan UUD 1945

Kommitmen Indonesia terhadap penolakan imperialisme dan kolonialisme juga tercermin dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, khususnya sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ketidakadilan adalah jantung dari praktek imperialisme dan kolonialisme, dan dengan adanya prinsip ini dalam Pancasila, Indonesia menegaskan penolakannya terhadap kedua praktek tersebut.

Mendasar juga bagi penolakan ini adalah UUD 1945 pasal 28D ayat 1, yang menetapkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan keadilan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum.” Pasal ini mendasari prinsip bahwa setiap orang, termasuk bangsa-bangsa yang pernah atau sedang dijajah, berhak atas keadilan dan perlakuan setara.

Kesimpulan

Dengan melihat kembali pada sejarah dan kebijakan negara Indonesia, konsistensi Indonesia dalam menentang imperialisme dan kolonialisme menjadi jelas. Dari zaman penjajahan hingga upaya global untuk melawan penjajahan, komitmen ini telah menjadi panduan dalam aksi dan peran Indonesia di kancah dunia.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa Indonesia telah lama dan akan terus mendukung perjuangan bangsa-bangsa dunia dalam mencapai hak penentuan sendiri dan memerangi imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun, sama seperti yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa dan dituliskan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *