Budaya

Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Hukum, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam ___

×

Indonesia adalah Negara yang Menganut Kedaulatan Hukum, Hal Tersebut Ditegaskan Dalam ___

Sebarkan artikel ini

Indonesia merupakan negara yang menganut kedaulatan hukum sebagai pilar utama pemerintahannya. Kedaulatan hukum, yang juga dikenal sebagai supremasi hukum atau rule of law, merupakan prinsip fundamental dalam hukum yang menyatakan bahwa semua individu, institusi, dan entitas di negara tersebut, termasuk pemerintah, tunduk kepada hukum yang berlaku. Hal ini dicontohkan dalam konstitusi Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, serta menghindari diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat Indonesia dan dilaksanakan menurut perundang-undangan yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, yang merupakan prinsip dasar dari pemerintahan negara ini.

Pancasila sebagai Dasar Filsafat Hukum

Pancasila, yang merupakan dasar negara dan filsafat hukum Indonesia, juga mencerminkan prinsip kedaulatan hukum. Pancasila terdiri dari lima sila yang tercermin dalam berbagai aspek hukum dan perundang-undangan negara:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: menegaskan hubungan antara negara dan agama serta mengakui keberagaman keyakinan dalam masyarakat.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: menegaskan perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan kesamaan dalam perlakuan hukum bagi seluruh warga negara.
  3. Persatuan Indonesia: menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan: menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan bersumber pada rakyat dan dilaksanakan melalui perwakilan yang dipilih secara demokratis dan transparan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan antara golongan masyarakat yang berbeda.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia memiliki sistem hukum yang kompleks yang mencakup berbagai jenis peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Hal ini menciptakan jaminan kepastian hukum dan keadilan di setiap tingkat pemerintahan.

Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kedaulatan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak asasi individu;
  2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menjamin hak-hak warga negara dalam menggugat keputusan pemerintah yang dianggap tidak adil;
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang proses hukum yang adil, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Dengan demikian, Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, Pancasila, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini menjadi dasar dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *