Sistem politik suatu negara tidaklah terlepas dari konstitusi yang menjadi tumpuan utamanya. Konstitusi adalah landasan hukum tertinggi yang menjadi pijakan dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hal perubahan konstitusi, Indonesia menganut sistem amandemen. Sistem yang lebih bersifat fleksibel ini berasal dari konsep yang diperkenalkan oleh Amerika Serikat, dan telah diterapkan di banyak negara demokrasi lainnya termasuk Indonesia. Tapi apa sebenarnya yang mendorong Indonesia mengambil jalur ini?
Mengakomodasi Tuntutan Perubahan Zaman
Pertama, alasan fundamentalnya adalah disebabkan oleh kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi seiring berjalannya waktu. Sejak meraih kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan, baik secara internal maupun dalam konteks internasional. Oleh karena itu, konstitusi perlu dirancang sedemikian rupa untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut.
Memperkuat Prinsip Check and Balances
Kedua, adanya sistem amandemen dalam perubahan konstitusi Indonesia juga bertujuan untuk memperkuat prinsip ‘check and balances’ yakni pengawasan dan keseimbangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini memfasilitasi terjadinya perubahan yang diperlukan pada konstitusi tanpa mengancam stabilitas pemerintahan.
Memberi Ruang Demokrasi
Ketiga, amandemen juga memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dan berbagai kelompok dalam proses pengambilan keputusan yang sangat penting ini. Melalui mekanisme ini, masyarakat punya peran dalam mencapai perubahan konstitusi jika diperlukan.
Menghindari Risiko Perubahan Drastis
Keempat, sistem amandemen berbetuk prosedural dan teratur juga membantu menghindari risiko perubahan konstitusi yang terlalu drastis dan tidak terkendali. Ini melindungi negara dari kemungkinan perubahan konstitusi yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Dengan mempertimbangkan alasan-alasan di atas, jelaslah bahwa Indonesia memilih untuk menganut sistem amandemen dalam hal perubahan konstitusi. Sistem ini memberikan fleksibilitas dan juga kontrol yang cukup untuk memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan mengakomodasi kebutuhan dari berbagai pihak dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi, oleh karena itu, tidak hanya menjadi dokumen statis, tetapi juga memfasilitasi perubahan dan adaptasi yang dibutuhkan oleh sebuah negara yang dinamis seperti Indonesia.