Sosial

Inti dari Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Atas Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok Pikiran tersebut Mengandung Konsekwensi

×

Inti dari Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa Atas Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok Pikiran tersebut Mengandung Konsekwensi

Sebarkan artikel ini

Dalam UUD NRI tahun 1945, terdapat salah satu frasa menarik yang dijadikan sebagai salah satu inti dari pokok pikiran: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Phenomena ini mengacu pada prinsip yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, dan memiliki konsekwensi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsep negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa Indonesia mengakui keberadaan tuhan dan keyakinan agama sebagai dasar penyelenggaraan negara. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan yang Maha Esa”. Di sisi lain, kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa negara harus bertindak dan berfungsi dalam koridor hak asasi manusia dan peradaban.

Konsekwensi Dari Pokok Pikiran ini

Konsekwensi dari prinsip ini adalah adanya kewajiban bagi pemerintah dan seluruh warga negara untuk menyelenggarakan dan mempertahankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keyakinan agama.

1. Perlindungan terhadap Keyakinan Agama

Konsekwensinya adalah adanya jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang mengatur bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran dan ibadah sesuai dengan agama dan pilihan keyakinannya.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia

Adanya prinsip dasar kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung konsekwensi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Negara harus bertindak dan menyelenggarakan pemerintahan yang menghargai, melindungi, memenuhi dan memajukan hak asasi manusia sebagai wujud dari pemerintahan beradab.

3. Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan

Konsekwensi lainnya adalah penegakan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus selaras dengan norma-norma agama dan etika moral yang berlaku dan diterima oleh masyarakat.

Untuk menjaga nilai-nilai ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemegang kebijakan dalam menjalankan dan menjaga prinsip-prinsip ini. Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, dituntut untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini agar tetap menjadi negara yang adil dan beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *