Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan amandemen yang memuat ketentuan eksplisit mengenai negara sebagai entitas geografis. Pasal ini sangat signifikan karena secara tegas mempertegas kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Pasal 25A UUD 1945, NKRI adalah sebuah negara kesatuan yang memiliki wilayah yang berbentuk unitary, yang berarti wilayah-wilayah di Indonesia berada dalam otonomi satu kesatuan pusat. Lebih lanjut, Pasal 25A UUD 1945 berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan, wilayahnya adalah satu kesatuan yang membentuk wilayah darat dan air yang integral dan merupakan satu kesatuan wilayah Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh undang-undang.”
Isi pasal ini menjadikan NKRI sebagai negara kepulauan yang berdasarkan pada peraturan dan undang-undang yaitu konstitusi tegak berlandaskan hukum. Oleh Karena itu, wilayah sebagai atribut suatu negara juga dilindungi oleh Pancasila sebagai dasar negara, yang tercermin pada sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” berisi pengakuan dan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” berisi asas demokrasi yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Maka dari itu, penegakan Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 sangat penting untuk menegaskan kedaulatan Indonesia atas setiap jengkal wilayahnya dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Kemampuan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu negara dalam mewujudkan tujuan nasionalnya.