Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki arti penting dan posisi strategis dalam sistem hukum dan konstitusi di Indonesia. Ini adalah garis besar yang mendasari segala peraturan dan kebijakan yang dibuat dan diberlakukan di negara ini. Salah satu elemen penting yang terkandung dalam UUD 1945 adalah asas falsafah negara yang dianut oleh Indonesia.
Falsafah negara yang dianut dalam UUD 1945 adalah pancasila. Pancasila dijadikan dasar negara sebagai rumusan dan pedoman dalam pemahaman, penyelenggaraan dan pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyaraat baik itu dalam aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan keamanan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila, yang berasal dari kata “panca” artinya lima dan “sila” artinya prinsip, berarti lima prinsip yang menunjukkan lima dasar yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan menyeluruh. Kelima prinsip tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila tersebut ditulis dalam empat alinea. Alinea pertama memuat pokok-pokok pemikiran tentang kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, dan keadilan sosial. Alinea kedua berisi asas dan tujuan negara. Alinea ketiga berisi tujuan kemerdekaan Indonesia. Alinea keempat berisi kesimpulan dari alinea-alinea sebelumnya dan penegasan bahwa keselamatan dunia menjadi tanggung jawab semua bangsa.
Dengan demikian, asas falsafah negara dalam isi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Pancasila, yang merupakan dasar filosofis dari negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkedaulatan rakyat. Pancasila, sebagai ideologi dan filsafat negara, memiliki fungsi yang sangat penting dalam membentuk dan mengarahkan kebijakan negara, serta menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan hidup berbangsa dan bernegara.