Sejarah mencatat bahwa islam datang ke Indonesia secara periodik, yang dimulai dari abad ke-7 hingga ke-16 Masehi. Penyebaran islam ini tidak terjadi secara instan tetapi melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai strategi dan media yang digunakan oleh para pendakwah islam, yang umumnya adalah pedagang dan mubalig.
Para pedagang dan mubalig muslim ini memanfaatkan strategi dan media dalam proses dakwahnya. Strategi yang diterapkan meliputi dialog interaktif, pendekatan pribadi, dan juga melalui kontak langsung dengan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatan sehari-hari.
Selain itu, media yang digunakan juga sangat beragam, mulai dari peran masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial, media cetak seperti kitab dan risalah, hingga penggunaan teknologi modern seperti radio dan televisi di era yang lebih modern.
Salah satu aspek yang unik dan menarik dalam proses penyebaran islam di Indonesia adalah fenomena pembelian budak saudagar Hindu dan Buddha oleh saudagar muslim dan kemudian dimerdekakan. Praktik ini menjadi salah satu pendekatan dalam menyebarkan islam yang cukup efektif.
Budak saudagar Hindu dan Buddha ini diajar islam dan dimerdekakan, nantinya mereka akan menjadi bagian dari komunitas muslim dan menjalankan ibadah serta tugas-tugas keagamaan sebagai muslim yang baru. Dalam konteks ini, pembelian dan pemerdikasaan budak bukanlah tujuan utama, tetapi sebagai salah satu alat untuk mengislamkan populasi.
Proses penyebaran islam di Indonesia secara keseluruhan memperlihatkan bahwa islam bukan hanya menyebar melalui cara paksaan atau kekerasan, tetapi melalui pendekatan yang penuh dengan hikmah, kebaikan dan kasih sayang. Fenomena ini menjadi bukti bahwa penyebaran islam di Indonesia dilakukan dengan cara yang damai dan bermartabat.