Agama Islam dikenal sebagai agama yang sangat menghargai budaya dan adat istiadat dari suatu masyarakat. Keberhasilan agama Islam dalam menyebarkan ajarannya di Nusantara bukanlah karena mendominasi atau menggantikan budaya setempat, tetapi justru dengan menghormati dan mengakomodasi budaya tersebut.
Sejarah mencatat bagaimana Islam datang dan berkembang di Nusantara, tidak dengan penaklukan ataupun paksaan, tetapi melalui perdagangan dan interaksi budaya. Para pedagang Muslim yang datang ke Nusantara membawa serta ajaran-ajaran Islam dan menyebarkannya secara damai. Mereka berusaha memahami dan menghargai budaya setempat, yang kemudian mereka padukan dengan ajaran-ajaran Islam.
Lebih dari itu, dalam Islam, budaya setempat bisa dijadikan sebagai sumber hukum atau disebut juga dengan istilah ‘urf atau adat istiadat. Dalam kitab Hadis Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
“Apa yang dianggap baik oleh umat Islam, maka itu juga dianggap baik oleh Allah”
Sabda Rasulullah ini menunjukkan bahwa suatu amalan yang dipandang baik oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dapat diterima dan dijalankan dalam syariat Islam.
Misalnya, dalam budaya Jawa, ada prosesi upacara pernikahan yang disebut “siraman”. Proses ini sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam, namun karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka prosesi ini diperbolehkan dan dihormati dalam pernikahan versi Islam di Jawa.
Jangan salah mengerti, meski Islam mengakui adat dan budaya setempat sebagai sumber hukum, namun tetap ada batasan. Hukum yang diambil dari adat-istiadat setempat harus tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu contoh kasus adalah pada masyarakat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, dimana pewarisan harta lebih cenderung ke pihak perempuan. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11:
“Allah memerintahkan untuk memberikan bagian kepada anak-anakmu; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
Pada kasus seperti ini, maka hukum Islam harus diutamakan.
Islam dan budaya bukanlah dua hal yang bertentangan, tetapi bisa saling menyeimbangkan. Dengan mengintegrasikan budaya setempat ke dalam ajaran Islam memiliki makna yang kuat, yaitu bahwa Islam adalah agama yang hadir bukan untuk menghapus budaya, tetapi untuk memberikan pencerahan dan panduan dalam melaksanakan budaya tersebut sesuai dengan koridor ajaran Islam.
Jadi, jawabannya apa? Islam sangat menghargai budaya setempat dalam proses penyebarannya dan juga mengakui budaya sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Untuk itu, diperlukan kearifan dalam memahami dan menerapkan budaya dalam kehidupan beragama.