Pada tanggal 1 Juni 1945, sebuah istilah bernama Pancasila dilahirkan untuk pertama kalinya. Pancasila, konsepnya sendiri, sebefitnya mendekati esensi fundamental dari bangsa Indonesia. Saat itu, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, mengusulkan dasar ideologi negara tersebut dalam pidato kunci yang dikenal sebagai “Pidato Lahirnya Pancasila.” Question is, di mana rumusan Pancasila sebenarnya terdapat?
Raungan Sejarah dan Identitas
Pancasila, yang berarti “lima prinsip” dalam Bahasa Sansekerta, merupakan dasar filosofis bagi Negara Indonesia. Sebagai negara yang penuh dengan keragaman etnik, kebudayaan, dan agama, pencarian identitas nasional menjadi salah satu tantangan paling besar dari para pendiri bangsa. Tantangan ini dijawab dengan penciptaan Pancasila, serangkaian prinsip yang bertujuan untuk menyatukan seluruh masyarakat Indonesia di bawah satu bendera dan satu identitas.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno melakukan pidato “Lahirnya Pancasila”, di mana dia mengusulkan lima prinsip dasar yang harus menjadi dasar negara baru. Lima prinsip ini kemudian dikenal sebagai Pancasila. Namun, rumusan yang lebih rinci dari Pancasila ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, atau UUD 1945.
Rumusan Pancasila dan UUD 1945
Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara tertuang dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 dari UUD 1945.
Rumusan ini menggarisbawahi lima prinsip utama Pancasila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini menekankan pentingnya kepercayaan terhadap Tuhan oleh setiap individu, menghormati kebebasan beragama dan keyakinan keagamaan.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Prinsip ini berfokus pada harkat dan martabat manusia serta keadilan sosial.
- Persatuan Indonesia. Persatuan dan kesatuan adalah hal vital yang perlu ditekankan untuk menjaga kebhinekaan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya demokrasi dan hak-hak politik warga.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip terakhir Pancasila ini berfokus pada pemerataan kesejahteraan, baik secara ekonomi maupun sosial, di seluruh nusantara.
Penutup
Pantas saja jika Pancasila selalu dirayakan dan diingat sebagai landasan ideologi negara Indonesia. Pancasila, yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945, diusulkan oleh Soekarno, tetapi rumusannya yang lebih detail ditemukan dalam teks UUD 1945 yang masih menjadi landasan hukum utama negara sampai hari ini. Pancasila mengingatkan kita pada pentingnya persatuan, keberagaman, dan saling menghargai dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.