Sosial

Istilah Pancasila Sebenarnya Sudah Dikenal Sejak Zaman Kerajaan Majapahit, Yakni Salah Satunya Terdapat dalam Buku Negarakertagama yang Dikarang oleh Siapa?

×

Istilah Pancasila Sebenarnya Sudah Dikenal Sejak Zaman Kerajaan Majapahit, Yakni Salah Satunya Terdapat dalam Buku Negarakertagama yang Dikarang oleh Siapa?

Sebarkan artikel ini

Pancasila, sebagai ideologi dasar negara dan bangsa Indonesia, menurut catatan sejarah telah diadopsi dan diperkenalkan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945. Namun, terdapat pandangan bahwa penggunaan dan pemahaman konsep Pancasila tidaklah baru, melainkan telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit. Salah satu bukti yang sering dikemukakan adalah adanya istilah Pancasila dalam naskah Negarakertagama.

Negarakertagama, juga dikenal sebagai Desawarnana, adalah sebuah karya sastra dalam bentuk puisi yang ditulis pada tahun 1365 Masehi oleh Empu Prapanca, seorang pujangga di Kerajaan Majapahit. Teks ini menawarkan gambaran detil tentang kehidupan kerajaan Majapahit pada masa puncak kejayaannya, memberikan pengetahuan yang signifikan tentang struktur politik, hierarki sosial, upacara keagamaan, dan filosofi hidup yang diikuti oleh masyarakat Majapahit saat itu.

Karya Negarakertagama ini berbicara tentang Pancasila sebagai suatu norma atau pedoman hidup. Elemen-elemen Pancasila dalam naskah tersebut meliputi Sira Kepada yang Tertutup, Sira Tani Wijaya Kusuma, Sira Pandhita Yadnya, Sira Dhangyang Dewek, dan Sira Adiguna Adhiluhung. Kelima titah ini dianggap sebagai wujud awal dari Pancasila, meskipun tidak sama persis dengan versi Pancasila yang kita kenal hari ini.

Namun, perlu ditambahkan bahwa interpretasi ini menjadi subjek perdebatan di kalangan sejarawan dan ahli bahasa, mengingat perbedaan konteks historis dan budaya tempat lahirnya Pancasila di zaman Majapahit dan saat diumumkan oleh Soekarno. Selain itu, konsep dari Pancasila sendiri ditafsirkan dan dipahami dalam spirit dan konteks kepulauan Indonesia setelah adanya Pengakuan de facto oleh Dunia Internasional terhadap Kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Singkatnya, walaupun spesifik penggunaan dan arti Pancasila bisa berbeda antara Majapahit dan Indonesia modern, keduanya berbagi komitmen terhadap serangkaian nilai atau prinsip moral yang dianggap penting dalam menjalankan pemerintahan dan masyarakat. Meskipun konteksnya sangat berbeda, visi umum tentang harmoni sosial dan moralitas tetaplah konstan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *