Ilmu

J.J Rousseau Menyatakan Bahwa Kedaulatan Adalah Perwujudan Dari Kehendak Umum Suatu Bangsa Merdeka yang Menandakan Perjanjian Dengan Rakyat atau Disebut Dengan

×

J.J Rousseau Menyatakan Bahwa Kedaulatan Adalah Perwujudan Dari Kehendak Umum Suatu Bangsa Merdeka yang Menandakan Perjanjian Dengan Rakyat atau Disebut Dengan

Sebarkan artikel ini

Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf dan pemikir politik asal Swiss, menjadikan konsep kedaulatan sebagai salah satu kunci dalam mengembangkan pemikirannya. Merujuk pada pemikiran Rousseau ini, kedaulatan merupakan manifestasi kehendak umum suatu bangsa merdeka. Ini menandakan sebuah perjanjian sosial antara penguasa dan rakyat, perjanjian yang direferensikan oleh Rousseau dengan sebutan “Kontrak Sosial”.

Rousseau memandang kedaulatan sebagai hal yang dihasilkan dari perjanjian antara individu-individu dalam masyarakat yang berkeinginan untuk membentuk negara. Selanjutnya, perjanjian tersebut membentuk suatu entitas kolektif yang dikenal sebagai ‘kehendak umum’. Kedaulatan, oleh karena itu, adalah ekspresi dari kehendak umum ini. Ini menciptakan suatu pencapaian yang mengikat semua pihak.

Dengan demikian, kedaulatan bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang menghasilkan suatu kesatuan politik dan kemampuan untuk merumuskan dan menerapkan hukum. Adanya kedaulatan menandakan bahwa ada sebuah perjanjian atau kontrak sosial antara penguasa dan rakyat.

Konsep ‘Kontrak Sosial’ ini merupakan inti dari pemikiran politik Rousseau. Pengertian Kontrak Sosial adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk membentuk masyarakat dan pemerintahan. Dalam kontrak ini, individu atau kelompok memutuskan untuk menyerahkan sebagian dari kebebasan mereka kepada suatu lembaga atau penguasa dalam rangka memperoleh perlindungan sosial dan hukum.

Berangkat dari pemikiran ini, Rousseau berpendapat bahwa tugas utama penguasa adalah untuk melindungi kebebasan dan hak-hak dasar rakyat, dan penting bahwa penguasa tersebut bekerja sesuai dengan kehendak rakyat.

Dengan demikian, konsep kedaulatan menurut Rousseau mencakup pemahaman bahwa penguasa dan rakyat mesti saling menghormati dan melindungi hak satu sama lain. Kedaulatan dibangun berdasarkan perjanjian atau ‘kontrak sosial’ antara mereka, yang merupakan wujud dari kehendak umum suatu bangsa merdeka.

Melalui pemahaman ini, pemikiran Rousseau memberikan landasan penting dalam pembangunan negara-negara modern dan konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *