Diskusi

J.J Rousseau Menyatakan Bahwa Kedaulatan Adalah Perwujudan Dari Kehendak Umum Suatu Bangsa Merdeka Yang Menandakan Perjanjian Dengan Rakyat Atau Disebut Dengan…?

×

J.J Rousseau Menyatakan Bahwa Kedaulatan Adalah Perwujudan Dari Kehendak Umum Suatu Bangsa Merdeka Yang Menandakan Perjanjian Dengan Rakyat Atau Disebut Dengan…?

Sebarkan artikel ini

Jean-Jacques Rousseau, filsuf politik Perancis dari abad ke-18, membawa konsep yang revolusioner mengenai kedaulatan dan hakikat perjanjian sosial dalam masyarakat. Di dalam gagasan utamanya, ia merumuskan bahwa kedaulatan adalah perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa merdeka, sebuah penjelasan yang berarti bahwa kekuasaan suatu negara sejatinya berada pada tangan rakyatnya.

Konsep kedaulatan menurut Rousseau ini kemudian dikenal dengan istilah ‘Kontrak Sosial’ atau dalam bahasa Prancisnya ‘Contrat Social’. Dalam bukunya yang bernama sama, ‘Contrat Social’ atau ‘The Social Contract’, Rousseau menggambarkan bagaimana kekuasaan sebenarnya berasal dari persetujuan kolektif rakyat.

Latar Belakang Konsep Kontrak Sosial

Rousseau menekankan bahwa kedaulatan bukanlah hak yang diberikan kepada penguasa oleh Tuhan, tetapi merupakan hasil dari perjanjian antara individu-individu dalam masyarakat. Dia berargumen bahwa seluruh individu dalam masyarakat memutuskan untuk menyerahkan sebagian haknya dan membentuk pemerintahan, bukan karena mereka ditakutkan oleh kekuatan fisik penguasa, tetapi karena mereka melihatnya sebagai alat untuk menjaga kebebasan dan hak-hak mereka.

Definisi Kontrak Sosial Menurut Rousseau

Menurut Rousseau, Kontrak Sosial adalah perjanjian antara setiap individu dengan masyarakatnya, di mana individu menyerahkan sebagian hak pribadinya kepada komunitas. Dalam gantinya, individu mendapat perlindungan dan keamanan. Ia berpendapat bahwa perjanjian ini membentuk dasar dari setiap masyarakat politik, dan segala bentuk kedaulatan yang sah harus berdasarkan pada perjanjian ini.

Implikasi Dari Kontrak Sosial

Dalam masyarakat yang telah membentuk kontrak sosial, hak untuk memerintah tidak ditentukan oleh keturunan atau kekayaan, melainkan oleh kehendak masyarakat. Penguasaan kekuasaan oleh individu atau kelompok tanpa persetujuan dari masyarakat sebagai suatu keseluruhan, menurut Rousseau, adalah suatu bentuk tirani.

Kontrak Sosial juga berdampak pada bagaimana kita memahami peran dan fungsi hukum dalam masyarakat. Menurut Rousseau, hukum adalah ekspresi dari kehendak umum yang berasal dari kontrak sosial. Oleh karena itu, setiap hukum yang tidak mencerminkan kehendak umum ini adalah ilegitim dan tidak dapat diterima.

Jadi, dalam menjawab soal uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa konsep kedaulatan menurut Jean-Jacques Rousseau adalah perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa merdeka yang menandakan perjanjian dengan rakyat atau juga dikenal dengan istilah ‘Kontrak Sosial’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *