Muzdalifah merupakan salah satu tempat penting yang harus dikunjungi oleh jamaah haji selama ibadah haji berlangsung. Dalam proses ibadah haji, ada sebuah ritual yang dinamai mabit di Muzdalifah. Mabit adalah bermalam atau menginap minimal setengah malam di tempat tersebut, setelah jamaah selesai melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Bagaimanapun, apabila jamaah haji tidak bisa atau tidak melakukan mabit di Muzdalifah, mereka diwajibkan untuk membayar dam. Lalu, apa yang dimaksud dengan dam dan berupa apa?
Pengertian Dam
Menurut syariat Islam, dam adalah suatu denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seorang jamaah haji atau umroh apabila ia melanggar atau meninggalkan sebagian dari rukun atau wajib haji dan umroh, seperti halnya mabit di Muzdalifah.
Dam Berupa Apa?
Seorang jamaah yang tidak mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam berupa satu ekor kambing atau sebanding dengan itu, yang nantinya akan disembelih dan dagingnya akan didistribusikan kepada fakir miskin di tanah suci.
Namun, perlu diingat bahwa dam ini tidak bisa menggantikan kewajiban mabit di Muzdalifah. Dam hanya sebagai denda atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Sebagaimana dalam hadits Nabi SAW,
“Barangsiapa yang lupa atau lalai, maka denda dam adalah kafarat baginya.”
Kesimpulan
Memahami ibadah haji, termasuk pentingnya mabit di Muzdalifah dan konsekuensi ketika meninggalkannya, adalah hal yang sangat penting bagi setiap Muslim yang berencana untuk melakukan ibadah ini. Selain itu, penting juga untuk memahami apa itu dam dan apa yang menjadi konsekuensinya jika kita melakukan kesalahan atau kelalaian selama menjalankan ibadah haji.
Dengan begitu, seorang jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya dan memenuhi semua rukun dan wajib hajinya, sehingga ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT.