Sekolah

Jaminan Hak atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia

×

Jaminan Hak atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kewarganegaraan merupakan salah satu hak dasar manusia yang diyakini sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara. Jaminan hak atas kewarganegaraan diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional serta dalam konstitusi Indonesia.

Instrumen HAM Internasional

Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam beberapa dokumen, di antaranya:

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Pasal 15 DUHAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dicabut atau ditolak hak kewarganegaraannya. Deklarasi ini menciptakan prinsip bahwa setiap individu secara alamiah berhak atas kewarganegaraan suatu negara dan negara berkewajiban menghormati hak tersebut.
  2. Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Pasal 24 ICCPR mengatur hak anak untuk memiliki kewarganegaraan. Negara-negara pihak diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan hukum nasional mereka, untuk mewujudkan hak tersebut.
  3. Konvensi mengenai Pengurangan Kasus-kasus Tanpa Kewarganegaraan (1961): Konvensi ini secara khusus mengatur tentang pengurangan kasus-kasus tanpa kewarganegaraan dan melindungi hak-hak individu yang tidak memiliki kewarganegaraan. Konvensi ini menegaskan bahwa semua individu yang lahir di suatu negara harus diberikan kewarganegaraan jika mereka tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara lain melalui hukum keturunan.

Konstitusi Indonesia

Konstitusi Republik Indonesia 1945, khususnya dalam Pasal 28D dan Pasal 28I, juga mengakui hak atas kewarganegaraan. Berikut adalah pasal-pasal tersebut:

  1. Pasal 28D: Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk diakui setara dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali, menjadi warga negara, dan mendapatkan pendidikan.
  2. Pasal 28I: Pasal ini mengakui hak setiap orang untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, hak untuk tidak dimiskinkan atas nama negara, dan hak untuk memperoleh kewarganegaraan. Jaminan hak atas kewarganegaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, Indonesia menjamin hak atas kewarganegaraan bagi warganya, serta mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kasus-kasus tanpa kewarganegaraan. Melalui instrumen HAM internasional dan konstitusi nasional, hak kewarganegaraan dijamin sebagai hak dasar seorang manusia, penting untuk dihormati dan dilindungi oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *