Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah institusi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan sebuah negara demokratis. Fungsi-fungsi dan tanggung jawab DPR meliputi pembuatan hukum, pengawasan eksekutif, dan perwakilan rakyat. Namun, apakah presiden dapat membekukan atau membubarkan DPR? Jawaban singkatnya adalah “Tidak”, dan berikut ini penjelasan mengapa demikian.
Hubungan Eksekutif dan Legislatif
Presiden dan DPR masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam struktur pemerintahan. Presiden bertindak sebagai bagian dari eksekutif, menjalankan kebijakan dan hukum yang sudah ditetapkan. Sementara itu, DPR adalah bagian dari legislatif, yang bertugas untuk membuat hukum. Idealnya, kedua lembaga ini harus bekerja sama untuk memastikan berjalannya pemerintahan yang seimbang dan efektif. Membekukan atau membubarkan DPR berarti mengganggu keseimbangan ini dan dapat membahayakan fungsi demokrasi.
Konstitusi dan Hukum
Presiden tidak diberikan wewenang oleh konstitusi untuk membekukan atau membubarkan DPR. Dalam UUD 1945 Pasal 20B Ayat (1) menyatakan bahwa “Pembentukan, susunan, wewenang, kedudukan dan keanggotaan DPR diatur dengan undang-undang.” Artinya, hanya DPR dan MPR yang berwenang untuk mengubah status dan struktur DPR, bukan presiden.
Prinsip Trias Politica
Ide mengenai pembubaran atau pembekuan DPR juga bertentangan dengan prinsip Trias Politica, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem pemerintahan demokratis. Prinsip ini, yang diperkenalkan oleh Montesquieu, menjelaskan bahwa kekuasaan dalam pemerintahan harus dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab mereka sendiri. Membekukan atau membubarkan DPR oleh presiden berarti melanggar prinsip ini.
Dalam konteks ini, penting untuk menjaga bahwa kekuasaan tidak dikonsentrasikan di tangan satu entitas atau individu saja, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau tirani. Karenanya, independensi dan keberlanjutan DPR sangat penting untuk memastikan checks and balances dalam pemerintahan.
Jadi, jawabannya apa? Presiden tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR karena hal itu bertentangan dengan konstitusi, melemahkan demokrasi, dan melanggar prinsip Trias Politica. Posisi, fungsi, dan struktur DPR diatur oleh undang-undang, dan bukan dalam wewenang presiden untuk mengubahnya.