Sosial

Jelaskan Apa yang Melatar Belakangi Munculnya Negara Hukum Formal dan Mengapa Negara Hukum Formal Juga Harus Diganti Negara Hukum Materiil?

×

Jelaskan Apa yang Melatar Belakangi Munculnya Negara Hukum Formal dan Mengapa Negara Hukum Formal Juga Harus Diganti Negara Hukum Materiil?

Sebarkan artikel ini

Negara hukum merepresentasikan bentuk organisasi pemerintahan di mana hukum menjadi faktor yang paling berpengaruh. Sejarah mencatat adanya dua konsep negara hukum utama yaitu negara hukum formal dan negara hukum materiil.

Latar Belakang Munculnya Negara Hukum Formal

Poedji Soemirat dan Erlyn Indarti (2005) memaparkan bahwa negara hukum formal berkembang pada abad ke-19 di Eropa yang dampaknya menyebar hingga ke berbagai penjuru dunia. Pasca era absolutisme, negara hukum formal lahir sebagai bentuk penegasan terhadap supremasi hukum selaku faktor penyeimbang kekuasaan negara. Absolutisme adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan berada dalam tangan satu penguasa tanpa adanya batasan hukum. Inilah yang melahirkan munculnya konsep negara hukum formal – sebuah antisipasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.

Negara hukum formal menemukan landasannya pada prinsip-prinsip dasar seperti pemisahan kekuasaan, legalitas, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Prinsip-prinsip ini hadir dengan tujuan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan kekuasaan.

Alasan Penggantian Negara Hukum Formal Menjadi Negara Hukum Materiil

Meski begitu, konsep negara hukum formal banyak mendapatkan kritik karena dinilai hanya mementingkan struktur dan prosedur hukum daripada substansi. Ada klaim bahwa hukum formal tidak cukup mendalam dalam melindungi hak asasi manusia dan kepentingan publik. Fokus hanya pada prosedur hukum saja dianggap tidak cukup dalam memberikan keadilan substantif.

Kritik ini kemudian melahirkan konsep negara hukum materiil. Negara hukum materiil menekankan substansi hukum sebagai penilaian utama dalam pelaksanaan hukum dan keadilan. Pengarusutamaan substansi hukum ini memungkinkan negara hukum materiil untuk menyediakan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak asasi manusia dan kepentingan publik.

Secara keseluruhan, pergeseran dari negara hukum formal ke negara hukum materiil merupakan upaya untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kepentingan publik. Dengan penekanan pada substansi bukan hanya pada prosedur, hukum menjadi alat yang lebih efektif dalam menciptakan negara yang adil dan selayaknya layak bagi warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *