Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan konsep fundamental dalam Pancasila, ideologi negara Republik Indonesia. Keberadaan hak dan kewajiban ini menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial yang mempengaruhi dinamika masyarakat.
Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Instrumental Pancasila
Menurut Pancasila, hak asasi manusia adalah hakikal asasi yang melekat pada setiap individu secara intrinsik sebagai manusia. Hak-hak ini ada dan selalu ada, berarti mereka adalah hak yang tidak dapat dihapus atau ditransfer.
Ada banyak jenis hak asasi manusia, tetapi umumnya mereka dibagi menjadi hak sipil dan politik (termasuk kebebasan berekspresi, hak untuk hidup, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (yang mencakup hak atas pendidikan, hak untuk bekerja, dan hak atas kesehatan).
Mengacu pada Pancasila, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama bagian dari sila kedua ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, menjadi prioritas utama.
Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Sebaliknya, kewajiban asasi manusia adalah tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat. Menurut Pancasila, manusia tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi.
Makna kewajiban asasi manusia dalam Pancasila lebih kepada upaya manusia dalam memenuhi kesejahteraan bersama dan memelihara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Misalnya, melakukan kewajiban membayar pajak, menjaga kebersihan lingkungan, dan menghormati hak asasi orang lain.
Tiga Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
- Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa): Negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warganegaranya. Dalam konteks kewajiban, setiap individu diharapkan untuk menghormati dan tidak mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan orang lain.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak (Sila kelima: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia): Negara harus menyediakan akses pendidikan yang adil dan berkualitas untuk semua warganya. Sebagai kewajiban, setiap warga negara diharapkan memanfaatkan fasilitas pendidikan dengan baik dan menghargai pendidikan orang lain.
- Hak atas rasa aman (Sila ketiga: Persatuan Indonesia): Setiap individu berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari negara. Sebagai kewajiban, setiap warga negara diharapkan berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Secara keseluruhan, hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila membentuk adanya keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Pancasila menjamin bahwa setiap individu diberikan hak asasinya, sekaligus menuntut mereka untuk memenuhi kewajibannya.