Sekolah

Jelaskan Mengenai Pasal dalam UUD 1945 yang Hakikatnya Mempunyai Tujuan yang Sama yaitu Menjadikan Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum

×

Jelaskan Mengenai Pasal dalam UUD 1945 yang Hakikatnya Mempunyai Tujuan yang Sama yaitu Menjadikan Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum

Sebarkan artikel ini

Konstitusi Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi jangkar dan pedoman negara dalam mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek penting dalam UUD 1945 adalah karakteristiknya yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum ini mengandung makna bahwa dalam suatu negara, peraturan hukum menjadi penentu utama dalam pelaksanaan kekuasaan negara.

Dalam UUD 1945, ada beberapa pasal yang hakikatnya mempunyai tujuan yang sama, yakni menjadikan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Pasal tersebut antara lain adalah Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24B Ayat 1, dan Pasal 28I Ayat 2.

Pasal 1 Ayat 3: Bentuk dan Kedaulatan Hukum Negara

Pasal ini menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Ini menjadi prinsip dasar negara dan menunjukkan konsepsi negara hukum dalam konteks Indonesia, yang memastikan bahwa setiap tindakan dalam negara ini berdasarkan hukum dan tidak ada yang di atas hukum.

Pasal 24B Ayat 1: Keadilan yang Berdasarkan Hukum

Pasal ini menggarisbawahi bahwa “Kekuasaan kehakiman adalah sebuah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Ini membuktikan bahwa pemerintah secara konstitusional harus menjadikan hukum dan keadilan sebagai pusat dalam melaksanakan kekuasaannya.

Pasal 28I Ayat 2: Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum. Pasal ini menjamin perlindungan hukum bagi semua warga negara, yang sejukur itu dengan peran Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal-pasal ini diatas, selain beberapa pasal lain dalam UUD 1945, mendasari dan menegaskan posisi Indonesia sebagai negara hukum. Tujuan ini secara inheren pada struktur sejumlah pasal UUD 1945 adalah untuk memastikan bahwa hukum dan keadilan menjadi penguasa utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jadi, jawabannya apa?

Jawabannya adalah bahwa terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang hakikatnya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal-pasal tersebut menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hukum untuk semua warga negara, yang merupakan inti dari suatu negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *