Sekolah

Jelaskan Pasal Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum

×

Jelaskan Pasal Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum

Sebarkan artikel ini

Republik Indonesia, sebagai sebuah negara kedaulatan, mengatur semua aspek kehidupannya dalam naungan hukum. Konsep ini dikenal sebagai negara hukum atau dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah “Rechsstaat”. Prinsip negara hukum sangat penting, karena memberikan jaminan adanya keadilan dan penegakan hukum yang merata bagi seluruh warga negara.

Dasar hukum yang memberikan jaminan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum dapat ditemukan di dalam konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kita bisa menemukan pasal yang mendasari dan menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum di pasal 1 ayat (3) dan pasal 28D.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

“Indonesia adalah negara hukum.”

Pasal ini secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan hukum. Artinya, dalam menjalankan segala tugas dan fungsi pemerintahannya, seluruh aktivitas harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan setiap kebijakan yang diambil harus melalui prosedur hukum yang benar.

Pasal 28D UUD 1945

Pasal 28D UUD 1945 menyebutkan tentang hak-hak konstitusional yang dipahami sebagai penegakan hukum dan perlindungan hukum. Antara lain berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”

Pasal ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Negara wajib menjamin hak-hak tersebut sehingga tercipta keadilan di dalam masyarakat.

Melalui kedua pasal di atas, secara tidak langsung menjadi peneguhan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin keadilan dan penegakan hukum bagi seluruh warganya. Jadi, menjadi tugas kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk turut serta menjaga tegaknya hukum dan nilai-nilai keadilan di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *