Sosial

Jelaskan Pengertian Hukum Syariat Menurut QS Al-Ankabut 29:45

×

Jelaskan Pengertian Hukum Syariat Menurut QS Al-Ankabut 29:45

Sebarkan artikel ini

Hukum syariat merupakan bentuk norma yang bersumber dari wahyu Ilahi yang dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Hukum syariat bertujuan untuk membimbing umat manusia dalam mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Untuk memahami pengertian hukum syariat secara mendalam, kita bisa merujuk pada Quran Surah Al-Ankabut 29:45.

QS Al-Ankabut 29:45 berbunyi:

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan kepada umat manusia tentang pentingnya memegang teguh Al-Qur’an dan menjalankan shalat sebagai upaya untuk menghindari perbuatan-perbuatan mungkar dan keji. Shalat dalam konteks ini tidak hanya berarti ibadah lima waktu, namun lebih luas mendefinisikan seluruh bentuk kerelaan yang dilakukan dengan sikap tunduk dan khusyuk kepada Allah.

Dalam konteks hukum syariat, ayat ini mengedepankan peran penting syariat dalam mencegah perbuatan yang tidak baik dan memperkuat hakikat sebagai makhluk yang tunduk kepada penciptanya. Hukum syariat berlaku sebagai pedoman yang mencakup aspek ibadah, mu’amalah (perhubungan sosial), dan akhlak.

Penekanan pada “mengingat Allah adalah lebih besar” adalah sebuah indikasi bahwa tujuan utama hukum syariat bukanlah sekedar peraturan dan larangan, namun lebih luas dari itu. Tujuan utama hukum syariat adalah mendorong individu untuk mencapai kesadaran spiritual terhadap Tuhan dan kehidupan yang berakhlak baik.

Jadi, jawabannya apa?

Hukum syariat menurut QS Al-Ankabut 29:45 adalah sebuah sistem hukum yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an untuk membimbing umat manusia dalam beribadah, berinteraksi dalam masyarakat, dan menjalani kehidupan dengan baik dan benar. Hukum syariat mencegah dari perbuatan munkar dan keji, dan lebih dari itu, mendorong individu untuk selalu mengingat Allah dalam segala laku dan perbuatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *