Indonesia mulai melaksanakan pemilihan presiden secara langsung sejak reformasi. Pada periode reformasi ini, pemerintahannya dipegang oleh Megawati Soekarnoputri dan kemudian dilanjutkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini akan membahas perbedaan pemerintahan Megawati dan SBY dalam penyelenggaraan pemilihan presiden.
Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Megawati memimpin Indonesia selama periode transisi pasca rezim Orde Baru. Pada masa pemerintahannya, penyelenggaraan pemilihan presiden belum dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun masih melewati MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, presiden dipilih oleh anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Di bawah pemerintahan SBY, Indonesia telah melaksanakan pemilihan presiden secara langsung sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2004 dan 2009. Hal ini sejalan dengan diamanatkannya UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menjadi landasan hukum pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Dalam Pasal 3 UU tersebut, dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Perbedaan Terlihat
Dengan menganalisis kedua periode pemerintahan tersebut, dapat ditemukannya perbedaan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden. Megawati menjabat presiden pada era transisi dimana pemilihan presiden masih dilakukan oleh MPR, sedangkan SBY memimpin pada era pascareformasi di mana masyarakat mempunyai kebebasan untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Itulah perbedaan yang paling mencolok antara pemerintahan Megawati dan SBY dalam penyelenggaraan pemilihan presiden. Perjalanan ini mencerminkan bagaimana Indonesia telah bergerak dari sistem pemilihan tidak langsung menuju ke sistem pemilihan presiden yang lebih demokratis.