Sekolah

Jelaskan Prinsip Negara Kesatuan Pasca Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

×

Jelaskan Prinsip Negara Kesatuan Pasca Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki prinsip dasar yang mendasari sistem pemerintahannya. Prinsip ini dikukuhkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu poin utama dalam konstitusi Indonesia. Melalui proses panjang, konstitusi ini mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen untuk memenuhi kebutuhan dan tantangan kontemporer dari bangsa Indonesia, termasuk amandemen keempat yang ditandatangani pada tahun 2002. Dalam konteks ini, kita akan mencoba menjelaskan tentang prinsip-prinsip Negara Kesatuan pasca amandemen keempat UUD 1945.

Keberadaan Negara Kesatuan

Sebelum memahami prinsip-prinsipnya, penting untuk memahami apa maksud Negara Kesatuan. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang wilayahnya terbagi dalam beberapa pembagian daerah yang tidak berhak membentuk negara sendiri (autonom) dan berada di bawah satu pemerintahan pusat. Dalam Negara Kesatuan, daerah tingkat satu (provinsi) dan dua (kabupaten/kota) diberikan otonom.

Prinsip Negara Kesatuan Pasca Amandemen Keempat

Pasca amandemen keempat, konsep Negara Kesatuan di Indonesia menjadi lebih dinamis dengan pemberian otonomi yang lebih kepada daerah. Prinsip negara yang dimaksud meliputi:

1. Desentralisasi

Sebagai bagian dari amandemen keempat, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang lebih desentralisasi tanpa mengorbankan prinsip Negara Kesatuan. Dalam konteks ini, desentralisasi berarti pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan mereka sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas aspek-aspek tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

2. Otonomi Daerah

Pasca amandemen keempat, otonomi daerah semakin diperkuat. Ini berarti, masing-masing provinsi, kabupaten atau kota diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri dalam sistem pemerintahan dan prinsip demokrasi sesuai potensi dan keunikan daerah tersebut. Hal ini mencerminkan implementasi dari konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

3. Pembagian Urusan Pemerintahan

Pembagian urusan pemerintahan menurut UUD 1945 pasca amandemen keempat membagi tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Terdapat klasifikasi tugas dan fungsi berdasarkan aspek absolut, konkuren dan khusus.

Sebagai kesimpulan, prinsip Negara Kesatuan Indonesia pasca amandemen keempat UUD 1945 mengalami perkembangan signifikan dalam menerapkan sistem pemerintahan yang lebih desentralistik. Pendekatan ini menjamin bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki kapasitas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam batas-batas yang diatur oleh hukum, sembari mempertahankan integritas dan kesatuan bangsa. Prinsip-prinsip ini, ketika diimplementasikan dengan efektif, dapat memastikan bahwa setiap bagian dari negara berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan mendapatkan manfaat dari kemajuan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *