Budaya

Jelaskan Secara Singkat Bagaimana Terbentuknya Asuransi Syariah Pertama di Indonesia?

×

Jelaskan Secara Singkat Bagaimana Terbentuknya Asuransi Syariah Pertama di Indonesia?

Sebarkan artikel ini

Asuransi Syariah di Indonesia dikenal dengan beberapa istilah, seperti Takaful atau Kafala bi al-Daman, merujuk pada sistem perlindungan dibaseskan atas prinsip syariah Islam. Awal perkembangannya ini ditandai oleh munculnya sejumlah permasalahan dan kebutuhan akan adanya perlindungan terhadap risiko yang bisa mengacu pada prinsip-prinsip Syariah.

Asuransi Syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1994. Awalnya, baik Asuransi Syariah maupun Asuransi Konvensional berada dalam satu entitas usaha, yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Namun, karena regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2008, perusahaan asuransi yang melakukan kegiatan usaha Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional harus dipisahkan.

Sebagai respon terhadap regulasi ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memisahkan unit usaha Asuransi Syariah-nya pada tahun 2013, yang menjadi penyelenggara asuransi syariah independen pertama di Indonesia dengan nama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah. Ada beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional, termasuk sistem pengelolaannya yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

Asuransi Syariah Indonesia menjadi populer karena memenuhi prinsip-prinsip Syariah yang mengharamkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Pada dasarnya, Asuransi Syariah beroperasi dengan membentuk pool dana (tabarru’) dari para peserta asuransi yang kemudian akan digunakan untuk memberi pertolongan pada peserta yang mengalami risiko.

Sejak berdirinya asuransi syariah pertama, industri ini telah berkembang cukup pesat di Indonesia. Dalam perjalanannya, asuransi syariah di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan perbaikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, terutama bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi dengan prinsip syariah yang jelas dan transparan. Sejumlah lembaga juga telah dibentuk untuk membantu pengawasan dan pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia, seperti Dewan Asuransi Syariah Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai salah satu pasar terbesar bagi populasi Muslim di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan asuransi syariah. Dengan demikian, pengenalan dan penerapan asuransi syariah di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Syariah secara keseluruhan di negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *