Ilmu

Jelaskan Ungkapan yang Terdapat dalam UUD 1945 Mengenai Pembebasan Rakyat dari Penjajahan.

×

Jelaskan Ungkapan yang Terdapat dalam UUD 1945 Mengenai Pembebasan Rakyat dari Penjajahan.

Sebarkan artikel ini

Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai hubungan hukum tertinggi negara, menjelaskan berbagai prinsip yang memandu berjalannya pemerintahan. Salah satu ungkapan kunci yang dapat ditemukan dalam konstitusi ini berkaitan dengan pembebasan rakyat dari penjajahan.

Pembebasan Rakyat dari Penjajahan adalah konsep yang sangat penting dalam UUD 1945, yang dinyatakan secara spesifik dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:

kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial“.

Sebagaimana dinyatakan dalam ungkapan ini, ide dasar pembebasan rakyat dari penjajahan, melibatkan penciptaan struktur pemerintahan yang mampu melindungi seluruh bangsa dan mempromosikan kesejahteraan umum.

Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, telah berkomitmen untuk mengakhiri segala bentuk penjajahan dan telah menempuh jalan diplomasi untuk mewujudkannya. Hal ini, seperti tercermin dalam politik luar negerinya yang bebas aktif, dimana Indonesia berusaha untuk aktif berperan dalam perdamaian global dan menentang penjajahan.

Dalam konteks ini, kutipan UUD 1945 juga menunjukkan bahwa pembebasan rakyat dari penjajahan tidak hanya berlaku bagi rakyat Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini menunjukkan keberpihakan Indonesia terhadap pembebasan global dari penjajahan dalam konteks global.

Singkatnya, UUD 1945 mengungkapkan pentingnya pembebasan rakyat dari penjajahan sebagai prinsip dasar pembentukan negara dan pemerintahan. Ini bukan hanya berlaku dalam konteks domestik, tetapi juga dalam konteks internasional, menunjukkan sikap Indonesia terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan, dan keadilan sosial di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *