Diskusi

Jenis Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Berfungsi sebagai Alat Pembayaran yang Sah Menurut Undang-Undang Dinamakan

×

Jenis Uang yang Beredar dalam Masyarakat dan Berfungsi sebagai Alat Pembayaran yang Sah Menurut Undang-Undang Dinamakan

Sebarkan artikel ini

Uang merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem perekonomian masyarakat. Selain sebagai media pertukaran, uang juga berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, uang dapat digunakan untuk membayar seluruh transaksi ekonomi, baik pembelian barang maupun jasa, dan penerima pembayaran harus menerimanya sebagai pembayaran yang sah menurut hukum.

Terdapat berbagai jenis uang yang dapat beredar dalam masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semua jenis uang tersebut memiliki syarat, karakteristik, dan fungsi yang ditentukan oleh undang-undang.

Jenis-Jenis Uang

1. Uang Kartal

Uang kartal adalah sejenis uang yang beredar dalam masyarakat dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah menurut undang-undang. Jenis uang ini adalah uang yang paling nyata, dalam bentuk kertas atau logam, dan dikeluarkan oleh bank sentral.

2. Uang Giral

Berbeda dari uang kartal, uang giral tidak ada bentuk nyata, melainkan hanya catatan pada rekening di bank. Uang giral berupa saldo pada rekening giro, tabungan, deposito, yakni sejumlah nilai atau angka yang mewakili sejumlah uang.

3. Uang Elektronik

Uang Elektronik atau e-Money adalah uang dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai. Uang ini disimpan dalam media elektronik seperti kartu, aplikasi mobile, atau lainnya dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi belanja, pembayaran tagihan, atau transaksi lainnya.

Uang Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Dalam konteks hukum, uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah apabila masyarakat secara luas menerima dan menggunakan uang tersebut untuk seluruh transaksi ekonominya. Hal ini berarti bahwa uang tersebut telah diakui dan diproteksi oleh hukum.

Jadi, penerimaan uang sebagai alat pembayaran yang sah bukan hanya soal jumlah, melainkan juga tentang pengakuan hukum dan sosial terhadap uang tersebut. Semua jenis uang yang telah disebutkan di atas adalah alat pembayaran yang sah menurut undang-undang.

Kesimpulan

Dengan demikian, sesuai dengan konteks undang-undang hukum di Indonesia, jenis uang yang beredar dalam masyarakat dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah adalah uang kartal, uang giral, dan uang elektronik. Selain fungsinya sebagai alat tukar, semua jenis uang tersebut memiliki fungsi utama sebagai alat pembayaran yang sah dan harus diterima oleh penerima pembayaran.

Jadi, jawabannya apa? Jenis uang yang beredar dalam masyarakat dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah menurut undang-undang dinamakan bisa berupa uang kartal, uang giral, dan uang elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *