Budaya

Jika Berwasiat Melebihi dari Sepertiga Harta Pusaka, Maka yang Wajib Dilaksanakan Hanya

×

Jika Berwasiat Melebihi dari Sepertiga Harta Pusaka, Maka yang Wajib Dilaksanakan Hanya

Sebarkan artikel ini

Hibah dan warisan merupakan dua hal yang kadang membingungkan bagi beberapa orang, terutama dalam hukum Islam. Dalam Islam, harta benda seseorang yang meninggal dunia (almuwarits) akan dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, apa yang terjadi jika seseorang berwasiat untuk memberikan lebih dari sepertiga harta pusakanya? Akankah semua wasiat tersebut dijalankan atau hanya sebagian? Nah, berikut ini akan dibahas lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.

Mengenai Wasiat Lebih dari Sepertiga

Secara umum, dalam hukum Islam, seorang Muslim diperkenankan untuk berwasiat. Namun, maksimal jumlah wasiat yang diperkenankan hanyalah sepertiga dari total harta benda yang dimiliki oleh almarhum. Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Hadits Nabi Muhamad SAW yang berbunyi: “Sepertiga, dan sepertiganya pun banyak” (HR. Bukhari). Hadits ini menandakan bahwa wasiat lebih dari sepertiga sebenarnya masih dapat diterima, namun dianggap “banyak”.

Eksekusi Wasiat di Luar Batas Sepertiga

Lalu, apa yang terjadi jika seseorang berwasiat melebihi batas sepertiga harta pusakanya? Dalam hal ini, eksekusi wasiat tersebut hanya akan dijalankan sampai pada batas sepertiga harta pusakanya saja. Bagian yang melebihi batas tersebut tidak akan dijalankan kecuali jika mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya.

Contohnya, jika seseorang berwasiat untuk memberikan dua pertiga hartanya kepada sebuah yayasan, wasiat tersebut hanya akan dijalankan sebatas sepertiga saja, sedangkan sisanya akan dibagi kepada ahli waris lainnya. Jika ahli waris lainnya menyetujui, barulah wasiat bisa dilaksanakan secara penuh.

Ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan hak ahli waris lainnya, mengingat wasiat yang diberikan kepada pihak lain dengan nilai lebih dari sepertiga dapat merugikan hak-hak ahli waris lainnya. Dalam konteks ini, harta pusaka haruslah dibagi sesuai dengan ketentuan syariat.

Kesimpulan

Jadi, inti dari permasalahan ini adalah wasiat lebih dari sepertiga harta pusaka yang diajukan oleh seseorang hanya boleh dijalankan sampai sepertiga harta pusakanya saja. Sisanya akan dibagi kepada ahli waris lainnya sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Jika ada ahli waris yang menyetujui wasiat tersebut, maka wasiat bisa dilaksanakan penuh. Namun, jika tidak ada persetujuan, maka wasiat hanya akan dilaksanakan sebatas sepertiga saja untuk menjaga hak dan keadilan semua ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *