Banyak orang seringkali merasa bingung terhadap proses dan tata cara pengesahan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) definitif. Pertanyaan di benak publik adalah, jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah, maka apakah RUU tersebut berlaku?
Memahami RUU dan UU
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu RUU dan UU. RUU adalah naskah peraturan perundang-undangan yang akan dibahas dan diputuskan bersama antara DPR dan Presiden untuk menjadi UU. Sementara itu, UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat semua warga negara yang berada pada wilayah hukum dimana UU tersebut berlaku.
Prosedur Pengesahan UU
Untuk sebuah RUU menjadi UU, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Pertama, RUU harus dibahas dan disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah. Setelah disepakati, RUU akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU. Jadi, walau sudah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah, RUU belum bisa berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.
Jika RUU Sudah Disetujui Bersama Namun Belum Disahkan
Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, jika RUU sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah namun belum disahkan oleh Presiden, apa yang terjadi? Jawabannya adalah, RUU tersebut tidak berlaku. Tanpa pengesahan dari Presiden, maka proses terakhir untuk mengubah RUU menjadi UU belum diselesaikan dan RUU tersebut tidak bisa dijalankan.
Penutup
Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa pengesahan Presiden adalah hal yang sangat penting dalam proses berlakunya UU. Tanpa adanya pengesahan dari Presiden, RUU meskipun sudah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah tidak dapat berlaku. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk selalu memastikan RUU telah resmi disahkan oleh Presiden sebelum dapat dijalankan.