Ada sejumlah prosedur legislatif yang harus dilalui oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum berubah menjadi Undang-Undang (UU). Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden. Pertanyaan yang sering muncul adalah “Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah…”. Artikel ini bertujuan untuk membahas dan menjelaskan pertanyaan tersebut.
Proses Pembuatan Undang-Undang
Tahapan awal dalam proses legislasi adalah penyusunan RUU oleh DPR, DPD, atau Presiden. Setelah disusun, RUU dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Setelah dibahas dan disepakati, RUU disahkan menjadi UU oleh Presiden.
Pihak DPR dan Pemerintah memiliki hak untuk membahas dan menyetujui RUU sebelum RUU tersebut dianggap “disetujui bersama”. Apabila disetujui bersama, RUU tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU.
Apabila RUU Belum Disahkan Menjadi UU oleh Presiden
Setiap RUU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah ke Presiden, Presiden memiliki hak veto terhadap RUU tersebut. Jika Presiden tidak menggunakan hak veto tersebut dalam waktu 30 hari sejak RUU diajukan, maka secara hukum RUU tersebut akan disahkan menjadi UU.
Namun, apabila Presiden menggunakan hak veto-nya dan menolak RUU tersebut, maka ada dua opsi. RUU tersebut bisa dikembalikan ke DPR untuk dibahas dan ditinjau kembali, atau DPR bisa melanjutkan proses pengesahan RUU menjadi UU tanpa persetujuan Presiden. Dalam kasus kedua, RUU tersebut harus mendapatkan dukungan dua pertiga suara dalam rapat DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Jika persyaratan ini dipenuhi, maka RUU dapat disahkan menjadi UU meski tanpa disahkan oleh Presiden.
Sehingga, dalam konteks pertanyaan “Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah…”, jawabannya adalah bahwa RUU tersebut akan berlaku setelah dua pertiga suara dalam rapat DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR menyetujuinya dan RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Kesimpulan
Proses legislasi di Indonesia melibatkan banyak pihak dan memiliki berbagai tahapan. Meski Presiden memiliki hak veto terhadap RUU, namun DPR juga memiliki hak untuk melanjutkan proses pengesahan RUU menjadi UU tanpa persetujuan Presiden dengan syarat tertentu. Dengan demikian, pertanyaan “Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh Presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah….” bisa terjawab.