Sebuah masalah atau konflik yang timbul dalam masyarakat bisa diselesaikan dengan banyak cara. Salah satunya, melalui jalur hukum formal seperti ke pengadilan. Penyelesaian konflik melalui pengadilan ini dalam istilah hukum disebut sebagai litigasi.
Definisi Litigasi
Litigasi adalah proses penyelesaian suatu perkara atau kasus melalui prosedur pengadilan. Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa litigasi adalah penyelesaian perkara oleh hakim di persidangan pengadilan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku.
Proses Litigasi
Proses litigasi biasanya ditempuh ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan atau lembaga adat tidak berhasil menemukan solusi. Proses ini terdiri dari serangkaian tahapan formal sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku termasuk pengajuan perkara atau gugatan, pemeriksaan bukti-bukti, hingga pembacaan putusan oleh hakim.
Kelebihan dan Kekurangan Litigasi
Terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dari litigasi sebagai metode penyelesaian konflik. Kelebihan yang paling utama adalah kepastian hukum, keadilan dan keyakinan publik terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum.
Namun, proses litigasi berpotensi menghabiskan banyak waktu dan biaya. Selain itu, seringkali hasil putusan pengadilan dapat memunculkan ketidakpuasan dari salah satu pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan.
Kesimpulannya, litigasi adalah sebuah jalan penyelesaian konflik melalui pengadilan. Meskipun memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, proses ini dapat ditempuh sebagai cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum apabila penyelesaian konflik secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.