Islam memiliki konsep ekonomi dan keuangan yang unik dan holistik, yang telah tertanam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Semua aspek, mulai dari jual beli, simpan pinjam, sewa menyewa, kerjasama dagang, simpanan, pengupahan, hutang piutang, pajak, warisan, hukum niaga, hingga hukum negara, diatur dalam ajaran syariah Islam.
Jual Beli dan Simpan Pinjam
Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk jelas mengenai etika jual beli. Menurut ajaran Islam, jual beli harus dijalankan dengan prinsip adil, jujur, dan transparan, serta dihindari dari praktek riba. Sedangkan untuk sistem simpan pinjam, Islam menghindari praktik riba dengan cara menerapkan prinsip keuntungan bersama.
Sewa Menyewa dan Kerjasama Dagang
Konsep sewa menyewa dalam Islam dikenal sebagai ijarah, dimana transaksi ini diatur dengan ketentuan dan hak yang jelas bagi kedua belah pihak. Di sisi lain, kerjasama dagang dalam Islam menerapkan prinsip mudharabah atau kerjasama keuntungan.
Simpanan dan Pengupahan
Simpanan dalam Islam dianggap sebagai amanat dan diproteksi oleh hukum, sedangkan pengupahan harus mematuhi prinsip adil dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Hutang Piutang dan Pajak
Islam menganjurkan untuk menghindari hutang dan jika memungkinkan, membayar hutang secepatnya. Sementara itu, pajak dalam Islam dikenal dengan zakat, yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai ibadah dan bentuk kepedulian sosial.
Warisan, Hukum Niaga, dan Hukum Negara
Islam memiliki peraturan jelas mengenai warisan, yang memastikan penyebaran kekayaan secara adil dan proporsional. Hukum niaga dalam Islam disebut dengan Hisbah, yang mengatur tentang etika dan standard dalam bisnis. Sedangkan hukum negara dalam Islam diatur oleh syariah, yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warganya.
Secara keseluruhan, ajaran syariah Islam dalam hal ekonomi dan keuangan bertujuan untuk memastikan perekonomian yang berkeadilan, kesejahteraan sosial, serta menjaga keseimbangan antara hak individu dan komunal.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya terletak pada bagaimana kita menerapkan dan mematuhi ajaran syariah ini dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu atau sebagai bagian dari masyarakat dan negara. Dengan begitu, kita dapat menciptakan ekonomi yang berkeadilan, kesejahteraan yang merata, serta kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.