Penghasilan bagi sebagian besar orang menjadi subjek pajak. Namun, tidak semua penghasilan yang diterima seseorang dikenakan pajak. Ada sejumlah penghasilan yang bebas dari pajak. Apa saja itu? Di Indonesia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang perpajakan. Konsep ini disebut “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”. Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Definisi PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan jumlah penghasilan setahun yang diberikan oleh pemerintah sebagai ambang batas dimana penghasilan di bawah ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). PTKP di Indonesia diatur dalam Pasal 7 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Komponen PTKP
Mengacu pada UU tersebut, PTKP di Indonesia dibedakan menjadi sejumlah kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Misalnya, untuk Wajib Pajak (WP) lajang, PTKP yang diberlakukan adalah Rp. 36.000.000 per tahun. Sedangkan untuk WP yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, angka PTKP bisa berkisar antara Rp. 4.320.000 hingga Rp. 21.600.000 per tahun, berdasarkan jumlah tanggungan.
Pentingnya Mengetahui PTKP
Berapa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting untuk diketahui, karena hal ini menentukan seberapa banyak pajak penghasilan yang harus Anda bayar. Dengan mengetahui PTKP, Anda bisa menghitung berapa jumlah pajak penghasilan yang seharusnya Anda bayar dengan lebih akurat.
Jadi pada akhirnya, wajib pajak harus memahami betul sejauh mana penghasilannya bisa terkena pajak dan sejauh mana penghasilannya itu bebas dari pajak. Itulah mengapa pengetahuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sangat penting.
Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks pajak penghasilan, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Memiliki pemahaman yang baik tentang PTKP dapat membantu Anda dalam merencanakan dan mengelola keuangan Anda lebih efektif.