Dalam suatu masyarakat, kaidah hukum memainkan peran penting dalam meredam dan mengendalikan perilaku masyarakat. Kaidah hukum adalah seperangkat aturan atau perintah yang menentukan apa yang mungkin dan apa yang tidak mungkin dilakukan oleh para anggotanya. Mereka menciptakan batasan dan struktur, memberikan kerangka kerja bagi masyarakat untuk berfungsi dengan cara yang aman dan adil.
Salah satu fungsi utama kaidah hukum adalah melarang tindakan tertentu yang dianggap merugikan atau berbahaya. Misalnya, mencuri adalah tindakan yang secara hukum dilarang. Penyakit masyarakat ini dianggap merusak ketertiban umum dan merusak hak individu lain, oleh karena itu hukum menetapkan sanksi dan hukuman bagi siapa saja yang melakukan tindakan tersebut.
Ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat. Dengan melarang tindakan tertentu, hukum menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang. Hal ini memberikan penekanan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk hidup, memiliki, dan menikmati properti mereka tanpa harus ancaman dari perilaku merusak orang lain.
Namun, melarang tindakan bukanlah satu-satunya fungsi kaidah hukum. Kaidah hukum juga berfungsi untuk mengatur tata tertib masyarakat, menjamin keadilan, dan mempromosikan kesejahteraan bersama. Mereka menciptakan dasar bagi hubungan antara individu, kelompok, dan pihak lain dalam masyarakat.
Meski demikian, fungsi hukum yang berisi larangan terhadap suatu perbuatan memiliki peran besar karena melalui hukum ini, masyarakat dapat mengetahui apa yang dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat luas dan hukuman apa yang dapat diharapkan jika melanggar. Dengan demikian, kaidah hukum ini mendidik masyarakat dan membentuk perilaku yang dianggap pantas.
Singkatnya, kaidah hukum dari segi yang berisi larangan terhadap suatu perbuatan adalah instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Tanpa kaidah ini, akan sulit untuk menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan pematuhan terhadap kaidah hukum adalah penting untuk setiap anggota masyarakat.