Sekolah

Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

×

Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Sebarkan artikel ini

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah surat yang harus dilaporkan oleh sebuah organisasi atau perusahaan yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. SPT tersebut mencakup semua informasi yang relevan mengenai pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban perpajakan lainnya selama satu periode pajak (biasanya satu tahun kalender). Namun, pertanyaan besar yang kerap muncul adalah, kapan batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan?

Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah elemen penting dalam siklus penuh pajak sebuah perusahaan, dan ini sesuatu yang harus selalu dipahami oleh para pelaku bisnis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Melalui e-Filing, biasanya SPT tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jadi, jika tahun pajak berakhir pada 31 Desember, maka SPT tahunan PPh Badan harus dilaporkan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Namun, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan yang dilakukan dalam kurun waktu tidak melebihi satu tahun buku atau tahun pajak memiliki tenggat waktu yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, mengacu pada Pasal 3 ayat (2b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan kata lain, jika Tahun Pajak berakhir pada 31 Maret, maka SPT tahunan PPh Badan harus dilaporkan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Meski demikian, ketentuan ini mungkin berubah berdasarkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, oleh sebab itu selalu penting untuk mencermati setiap pembaharuan peraturan.

Jadi, jawabannya apa? Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan umumnya adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau 3 bulan setelah selesai Tahun Pajak bagi wajib pajak badan yang kegiatannya tidak melebihi satu tahun buku. Selalu penting untuk menyimpan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak demi menghindari risiko penalti atau sanksi lainnya karena keterlambatan atau kelalaian dalam bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *