Sejarah Batik
Batik adalah bentuk seni klasik yang menyerupai lukisan, namun dibuat tidak dengan kuas, melainkan menggunakan alat bernama canting. Canting digunakan untuk mencoret-coret kain dengan menggunakan malam atau lilin sehingga membentuk gambar tertentu. Setelah itu, kain tersebut dicelup ke dalam pewarnaan. Pewarna tidak akan meresap pada bagian yang diberi malam, sehingga membentuk gambar pada kain. Batik adalah proses yang memerlukan ketelitian, kesabaran dan kreativitas yang tinggi. Seni ini merupakan warisan budaya Indonesia yang telah diakui oleh dunia.
Penetapan oleh UNESCO
Tanggal 2 Oktober 2009 menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari itu, Batik diakui oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sebagai Masterpiece of Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity, dalam bahasa Indonesia artinya “Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Kemanusiaan”. Penetapan ini dilakukan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
UNESCO memberikan penghargaan ini kepada Batik Indonesia dengan alasan menyadari kompleksitas proses pembuatan batik. Proses pembuatan ini melibatkan keterampilan dan pengetahuan mendalam tentang simbol-simbol yang digunakan dalam menciptakan motif-motif batik, yang seringkali diteruskan dari generasi ke generasi melalui metode lisan. Selain itu, dalam setiap adat dan tradisi di Indonesia, batik selalu memiliki filosofi dan nilai luhur yang berbeda-beda, menjadikannya tak hanya sekedar karya seni, tapi juga warisan budaya.
Dampak Penetapan UNESCO
Penetapan ini secara signifikan mendorong pembangunan industri batik di Indonesia. Mendorong masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan berbagai macam motif batik yang ada. Batik menjadi lebih populer dan diakui, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi industri batik di Indonesia dalam hal penjualan dan eksport.
Mendukung Pelestarian Batik
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelestarian seni batik dengan berbagai cara, seperti mengenakan batik pada acara-acara resmi, belajar menggambar batik, dan membeli produk batik dari pengrajin lokal. Pelestarian dan pengembangan batik sebagai warisan budaya nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua elemen masyarakat.
Kesimpulan
Sebagai warisan budaya yang mendunia, Batik memberikan identitas khas bagi Indonesia. Keberadaannya telah diakui dan mendapatkan tempat yang tinggi di mata dunia termasuk diangkat oleh UNESCO sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada tanggal 2 Oktober 2009. Keberhasilan tersebut memberikan dampak besar dan positif bagi pengembangan industri batik sendiri serta meningkatkan kebanggaan masyarakat Indonesia akan kekayaan budaya nasional.