Sekolah

Kapankah Asuransi Diperbolehkan dalam Islam dan Kapan Dilarang? Jelaskan

×

Kapankah Asuransi Diperbolehkan dalam Islam dan Kapan Dilarang? Jelaskan

Sebarkan artikel ini

Islam adalah agama yang memandu kehidupan umatnya dalam setiap aspek, termasuk urusan bisnis dan finansial, serta memberikan pedoman jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Terkait dengan asuransi, agama ini juga menyatakan pandangan dan aturan yang jelas. Berikut penjelasannya.

Kapan Asuransi Diperbolehkan dalam Islam?

Asuransi diperbolehkan dalam Islam jika jelas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu bebas dari unsure riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Type asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip ini disebut asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah sistem yang sesuai dengan hukum Islam dan beroperasi berdasarkan prinsip kesejahteraan bersama dan saling membantu dalam menghadapi resiko tertentu. Biasanya, asuransi syariah beroperasi di bawah pengawasan dewan penasehat syariah yang mewajibkan semua kegiatan dan produk asuransi syariah sejalan dengan hukum Islam.

Sebagai contoh, pada asuransi jiwa syariah, peserta asuransi dan penerima manfaat mendapatkan perlindungan dan jaminan keuangan tanpa melibatkan riba, gharar, atau maysir. Nilai polis dibayarkan sebagai donasi dan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian atau bencana.

Kapan Asuransi Dilarang dalam Islam?

Sebaliknya, asuransi dilarang dalam Islam jika melanggar prinsip-prinsip syariah. Asuransi konvensional biasanya melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir yang dilarang dalam Islam.

  • Riba (Bunga): Dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi biasanya memberikan klaim sejumlah uang yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh tertanggung, yang terkadang bisa dianggap sebagai bentuk riba.
  • Gharar (Ketidakjelasan): Asuransi konvensional seringkali memiliki ketidakjelasan dalam hal manfaat dan obligasi, yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari. Islam melarang transaksi yang melibatkan ketidakjelasan atau spekulasi.
  • Maysir (Judi): Asuransi konvensional juga dapat dianggap sebagai bentuk perjudian, dimana pembayaran premi oleh tertanggung dianggap sebagai “taruhan” terhadap terjadinya suatu peristiwa merugikan di masa depan.

Kesimpulan

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa asuransi diperbolehkan dalam Islam jika sejalan dengan prinsip syariah untuk kesejahteraan dan saling membantu, serta bebas dari unsure riba, gharar, dan maysir. Sebaliknya, asuransi yang melibatkan unsure yang diharamkan dalam Islam akan dilarang. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memilih asuransi yang sesuai dengan hukum Islam, yang biasanya tersedia dalam bentuk asuransi syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *