Di Indonesia, korupsi adalah isu yang terus menerus ‘hangat’ dalam diskursus publik dan pemerintahan. Kasus yang banyak menimpa para pejabat negara, tidak terkecuali para anggota dewan, menteri, bahkan sampai gubernur, merupakan indikasi dari masih lemahnya integritas para penyelenggara pemerintahan sebagai abdi negara dan masyarakat.
Lembaga hukum dalam negara demokratis memiliki fungsi vital dalam mengawasi dan menegakan hukum, termasuk dalam menangani kasus korupsi. Beberapa lembaga hukum di Indonesia berwenang menangani kasus korupsi, di antaranya adalah:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK adalah lembaga negara yang memiliki otonomi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Kejaksaan Agung: Sebagai lembaga penuntut umum, Kejaksaan Agung juga memiliki wewenang untuk menangani perkara korupsi.
- Polda dan Polri: Kedua institusi penegak hukum ini juga memiliki peran dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan, hasil yang didapatkan oleh KPK dalam kasus korupsi pejabat akan diserahkan kepada lembaga penuntut umum untuk proses lebih lanjut, biasanya Kejaksaan Agung.
Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi.
Perlu adanya kesadaran para pejabat tentang urgensi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Integritas bukan sekedar kata, melainkan sebuah tindakan. Mereka harus mampu membuktikan bahwa mereka bisa menjadi abdi masyarakat sejati, bukan abdi kekuasaan dan keuntungan.
Peran serta masyarakat juga penting dalam mencegah dan memberantas korupsi. Masyarakat bisa berkontribusi dengan cara melaporkan jika menemui indikasi korupsi dan tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.
Jadi, jawabannya apa?
Jawabannya adalah bahwa penyelesaian masalah korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat umum. Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkesinambungan dan sistematis dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.