Budaya

Keanggotaan MPR Menurut Pasal 2 UUD 1945 yang Telah Diamendemen Terdiri dari Anggota

×

Keanggotaan MPR Menurut Pasal 2 UUD 1945 yang Telah Diamendemen Terdiri dari Anggota

Sebarkan artikel ini

Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut UUD (Undang-Undang Dasar 1945) di Indonesia, telah mengalami perubahan signifikan setelah amendemen atau perubahan konstitusi. Awalnya, anggota MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat 1. Namun, setelah amendemen UUD 1945, komposisi ini mengalami pergeseran.

Pasal 2 UUD 1945 yang telah diamandemen menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah anggota MPR paling banyak 700 orang, yang terdiri dari 550 orang anggota DPR dan 150 orang anggota DPD.

Alasan di balik perubahan ini adalah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih representatif dan demokratis. Dengan melibatkan DPD dalam keanggotaan MPR, maka setiap daerah di Indonesia memiliki perwakilan di tingkat nasional. Selain itu, hal ini juga mencerminkan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi kebijakan pemerintah pasca reformasi.

Untuk menjadi anggota MPR, seseorang harus melalui proses pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan ini melibatkan seluruh rakyat Indonesia yang berhak untuk memilih dan dipilih. Setiap anggota MPR memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak untuk berbicara dan memberikan suaranya dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara. Oleh karena itu, komposisi anggotanya harus mampu mewakili beragam kepentingan dan aspirasi masyarakat. Amendemen Pasal 2 UUD 1945 ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *