Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendapat pengakuan dan perlindungan oleh negara. Dalam konteks Indonesia, kebebasan memeluk agama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal yang menjadi landasan hukum kebebasan beragama ini adalah Pasal 28E dan Pasal 29.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana kebebasan memeluk agama diatur dalam UUD NRI tahun 1945 melalui Pasal 28E dan Pasal 29, serta apa saja prinsip yang ditegaskan dalam pasal tersebut.
Pasal 28E (Ayat 1 dan 2)
Pasal 28E UUD NRI 1945 mengatur mengenai kebebasan menjalankan agama dan beribadah menurut agama yang dianut. Berikut ini adalah isi Pasal 28E ayat 1 dan 2:
Ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.Ayat 2: Setiap orang berhak memeluk dan menjalankan agama yang dianutnya secara damai dan tertib serta menghormati kebebasan orang lain dalam menjalankan ibadah dan berkeyakinan.[^1^]
Pasal ini memberikan jaminan hak yang sama untuk setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Setiap individu diberikan kebebasan untuk memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan dengan damai dan tertib.
Pasal 29 (Ayat 1 dan 2)
Pasal 29 UUD NRI 1945 mengatur mengenai dasar negara yang mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kedudukan agama dalam negara. Berikut ini adalah isi Pasal 29 ayat 1 dan 2:
Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[^2^]
Pasal ini menggarisbawahi pandangan Indonesia sebagai negara yang mengakui adanya keberagaman agama dan keyakinan. Negara menjamin kemerdekaan setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agama serta keyakinannya. Pada dasarnya, Pasal 29 menyatakan bahwa negara Indonesia tidak memiliki agama resmi, dan Indonesia merupakan negara yang menghormati keberagaman serta kebebasan beragama.
Prinsip Kebebasan Beragama dalam UUD NRI Tahun 1945
Melalui Pasal 28E dan Pasal 29, UUD NRI 1945 menegaskan prinsip-prinsip berikut ini mengenai kebebasan memeluk agama:
- Kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut.
- Hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agama secara damai dan tertib.
- Negara menjamin kemerdekaan dan perlindungan setiap warga negaranya dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
- Menghormati kebebasan beragama dan kepercayaan orang lain.
Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 28E dan 29 menjamin hak kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Pasal-pasal tersebut mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang mendukung keberagaman dan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.