Pemerintah kolonial Belanda membangun beberapa kebijakan politik yang dirancang untuk membatasi ruang gerak dan pengaruh umat Islam di Indonesia. Kebijakan tersebut meliputi pendekatan langsung dan tidak langsung, yang memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan Islam dan masyarakat Muslim selama periode kolonial.
Salah satu kebijakan paling signifikan adalah penerapan sistem “Politik Etis” pada tahun 1901. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, penghormatan hukum, dan pendidikan bagi penduduk asli. Namun dalam praktiknya, pemerintah kolonial Belanda menghindari memberikan pendidikan kepada umat Islam dengan alasan mereka lebih sulit dikendalikan. Karena itu, umat Islam, yang merupakan mayoritas penduduk, dibiarkan dalam kondisi pendidikan yang rendah, sehingga ruang gerak mereka dalam politik terbatas.
Sebagai tambahan, Belanda juga menerapkan kebijakan segregasi sosial dan politik yang dikenal sebagai “Politik Kepaduan”. Melalui kebijakan ini, Belanda secara sistematis memisahkan umat Islam dari kehidupan sosial dan politik, serta membuat hambatan untuk masuk ke lembaga pendidikan dan pegawai negeri.
Selain itu, Belanda juga berusaha untuk mengurangi pengaruh agama Islam dengan mendukung aliran-aliran agama lain seperti Kristen dan Hindu. Akibatnya, kebijakan ini berhasil meredam beberapa gerakan kebangkitan Islam di berbagai wilayah.
Pada tingkat kebijakan yang lebih langsung, pemerintah Belanda mencoba untuk mengendalikan dan mempengaruhi organisasi Islam dan pemimpin keagamaan. Contohnya melalui sistem kontrol terhadap Masjid dan sekolah-sekolah Islami, serta penunjukan dan pembatasan pengaruh Ulama.
Secara keseluruhan, pemerintah kolonial Belanda menjalankan strategi pengekangan dan segresi terhadap umat Islam melalui sejumlah kebijakan politik. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempertahankan kontrol Belanda atas Indonesia, mengurangi pengaruh Islam, dan membatasi ruang gerak masyarakat Muslim. Meski demikian, umat Islam tetap berhasil mempertahankan dan memperjuangkan identitas dan hak-hak mereka selama masa kolonisasi dan setelahnya.