Konsep kedaulatan rakyat adalah ideologi yang melandasi perumusan konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang juga sering disebut sebagai UUD 1945. Namun, pertanyaannya adalah, pasal berapakah dalam UUD 1945 yang mengatur bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”?
Jawabannya adalah Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ini mengatur bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam menjalankan negara ada di tangan rakyat.
Pasal ini adalah fondasi serta pijakan hakiki yang menjadi dasar perumusan hukum dan pelaksanaan pemerintahan di Republik Indonesia. Ini mencerminkan ideologi Pancasila, yang adil dan beradab, dimana kedaulatan bukan berada pada sekelompok elit atau penguasa, tapi pada seluruh rakyat Indonesia.
Implikasi Pasal ini
Implikasi dari pasal ini adalah bahwa semua kebijakan dan hukum yang dibuat dalam pemerintahan harus mencerminkan kepentingan rakyat. Tidak ada kebijakan atau hukum yang dapat dibuat atau diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Ini juga berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, seperti pemilihan umum, dan memiliki hak untuk memilih perwakilan mereka di pemerintahan.
Meski secara teori kedaulatan berada di tangan rakyat, dalam praktiknya pemerintahan Indonesia berjalan dengan sistem perwakilan. Artinya, rakyat memilih perwakilan mereka untuk berbicara dan bertindak atas nama mereka di tingkat pemerintahan.
Kesimpulan
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 adalah penegasan bahwa kekuatan untuk mengontrol dan mengarahkan negara berada di tangan rakyat. Prinsip ini adalah dasar dari semua hukum dan kebijakan di Indonesia. Ini juga berarti bahwa pemerintah harus selalu bertindak dengan pertimbangan yang mendalam dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam segala kebijakan dan tindakannya.