Kedaulatan mendefinisikan otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pembuatan hukum oleh sebuah negara. Itu adalah sebuah prinsip yang menyatakan bahwa negara atau entitas adalah otoritas tertinggi untuk dirinya sendiri dan tidak ada pihak lain yang berhak untuk mencampuri urusan internal ataupun eksternal negara tersebut. Dalam konteks Republik Indonesia, kedaulatan Negara adalah hak, kekuasaan dan wewenang tertinggi tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
Definisi Kedaulatan
Definisi paling ringkas dan umum dari kedaulatan sering kali merujuk pada otoritas yang independen dan tertinggi, dimana sebuah negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dirinya sendiri, baik dalam hal internal maupun eksternal. Dalam sistem hukum internasional, konsep ini dikenal sebagai non-intervensi, di mana setiap negara merdeka dihormati oleh negara-negara lain dalam hal pengelolaan urusan internal dan eksternalnya.
Sejarah Kedaulatan
Konsep kedaulatan sudah lama ada, selaras dengan eksistensi negara sebagai entitas politik. Dalam konteks modern, ide kedaulatan semakin ditekankan setelah Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa dalam Traktat Westphalia, yang berlaku pada tahun 1648. Traktat ini menegaskan prinsip bahwa kelangsungan hidup suatu negara harus didasarkan pada otoritas dan kekuasaan sendiri dan bukan berdasarkan bantuan atau campur tangan dari luar.
Kedaulatan dalam Konteks Indonesia
Di Indonesia, konsep kedaulatan tercantum dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada alinea keempat yang menyatakan, “kedaulatan ada dan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Fokus disini adalah kedaulatan rakyat, gelombang demokratisasi yang menjadikan rakyat sebagai pemangku kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
Artinya, dalam konteks Indonesia, kedaulatan yang dimiliki oleh negara merupakan hak bagi rakyatnya untuk membuat, menjalankan, dan menegakkan hukum, serta melakukan hubungan luar negeri tanpa ada campur tangan dari negara lain.
Implikasi Kedaulatan
Kedaulatan berimplikasi pada penentuan sendiri atas nasib suatu negara. Kemampuan negara merdeka untuk menentukan kebijakan-kebijakannya, baik dalam skala nasional maupun internasional, merupakan salah satu contoh utama dari kedaulatan. Implikasi lain meliputi kebebasan untuk menentukan sistem politik dan sosial ekonomi, dan dapat memilih untuk berpartisipasi dalam organisasi internasional.
Namun, bersamaan dengan globalisasi dan isu transnasional seperti perubahan iklim dan hak asasi manusia, konsep kedaulatan juga semakin dipertanyakan. Diskusi tentang bagaimana menyeimbangkan kedaulatan negara dengan tuntutan global terus berlanjut.
Menyimpulkan, kedaulatan adalah hak dan wewenang yang dimiliki oleh setiap negara merdeka di dunia, termasuk Republik Indonesia. Konsep ini menegaskan bahwa negara ada dan berada di tangan rakyat, dengan hak dan kekuasaan untuk menegakkan hukum dan ketertiban tanpa interferensi dari pihak luar. Meski demikian, dalam dunia yang semakin saling terhubung, konsep kedaulatan tetap menjadi topik perdebatan hangat dan relevan.