Kedaulatan memiliki beberapa sifat atau karakteristik yang mendefinisikannya sebagai konsep politik yang signifikan. Salah satu sifat kedaulatan yang fundamental adalah independensi atau kemandirian dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Independensi atau Kemandirian
Konsep kedaulatan menegaskan bahwa suatu kekuasaan negara adalah absoulut dan tidak tunduk pada kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan mencakup otoritas final dan tertinggi di atas suatu wilayah tertentu dan orang yang ada di dalamnya. Tidak ada otoritas lain yang diatasnya, menandakan begitu independent dan mandirinya kedaulatan suatu negara atau entitas.
Independensi atau kemandirian adalah esensi dari kedaulatan, karena memberi lembaga negara hak untuk mengendalikan urusan internal dan eksternal mereka tanpa campur tangan dari kekuasaan asing. Independensi ini mencakup pelaksanaan kebijakan publik, penegakan hukum dan kebijakan, dan pengaturan hubungan internasional.
Implikasi dari Independensi atau Kemandirian
Entitas yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan sendiri hukum dan arah kebijakan mereka. Ini berarti bahwa pemerintah berdaulat memiliki otoritas untuk mengubah hukum, mengadakan pemilihan, dan membuat kebijakan tanpa perlu validasi atau persetujuan dari suatu kekuasaan yang lebih tinggi.
Kedaulatan juga mencakup prinsip non-intervensi, yang berarti bahwa negara-negara lain atau organisasi internasional tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan internal negara berdaulat. Ini mencakup aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Menegaskan Kedaulatan dalam Praktek
Dalam praktek, penegasan kedaulatan ini dapat tampak melalui berbagai cara. Ini bisa dalam bentuk pengakuan internasional atas kemerdekaan dan otoritas suatu negara, atau dalam praktek otonomi dalam membuat kebijakan domestik dan luar negeri. Secara hukum, ini dapat juga ditunjukkan melalui penandatanganan traktat dan perjanjian internasional yang mengakui status berdaulat suatu entitas.
Kesimpulannya, independensi atau kemandirian adalah karakteristik fundamental kedaulatan yang menetapkan kebebasan dan otonomi suatu entitas dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ini memungkinkan entitas tersebut untuk menentukan dan mengatur urusannya sendiri, serta menunjukkan status dan otoritasnya di dunia internasional.