Diskusi

Kedaulatan Negara Indonesia Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal

×

Kedaulatan Negara Indonesia Diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan merupakan hak mutlak dan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara, yang mencakup kekuatan, hak, dan kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan wilayah, pemerintahan, dan kebijakan baik dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, kedaulatan menjadi fondasi bagi keberadaan Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, dan berkedaulatan rakyat.

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia diatur oleh konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kedaulatan negara Indonesia terkait dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 yang akan diuraikan lebih lanjut dalam artikel ini.

Pasal 1 Ayat (1) dan (2)

Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan bersatu, dengan sistem pemerintahan di tangan rakyat melalui pewakilan. Ayat (2) Pasal 1 menjelaskan mengenai sumber kedaulatan Indonesia, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipergunakan sepenuhnya untuk memajukan kesejahteraan umum melalui perwakilan yang dipilih rakyat”. Hal ini menekankan bahwa penduduk Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara dan memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan demi kesejahteraan bersama.

Pasal 25

Pasal 25 UUD 1945 mengatur mengenai wilayah Indonesia sebagai bagian dari kedaulatan negara. Pasal ini menyatakan, “wilayah Negara Republik Indonesia mencakup wilayah daratan, perairan, dan kepulauan serta wilayah laut yang terbentang dari Sabang, di ujung barat pulau Sumatera, hingga Merauke, di ujung timur Papua, mencakup semua wilayah yang berada di antara dua garis tersebut”. Pasal ini menunjukkan bahwa wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan pemerintah Indonesia memiliki hak serta kewenangan penuh untuk mengelola wilayah tersebut.

Pasal 26

Pasal 26 UUD 1945 membahas mengenai warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari rakyat pemegang kedaulatan. Pasal ini menegaskan, “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Selain itu, pasal ini juga memberikan aturan terkait dengan status kewarganegaraan dan mengakui warga negara Indonesia sebagai pelaku di dalam sistem politik dan pemerintahan.

Pasal 5, 6A, dan 7

Pasal-pasal ini mencakup pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia, yang mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pasal 5 menjelaskan bahwa kekuasaan negara di tangan Presiden Indonesia, Pasal 6A menjelaskan tentang prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 7 menyatakan tentang tanggung jawab presiden dalam menjaga kedaulatan negara dan pemerintahan.

Secara keseluruhan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjaga dan menegaskan kedaulatan Indonesia yang merupakan kekuatan dan kewenangan negara yang berdaulat. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kedaulatan ini dan mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *