Sosial

Kedaulatan Rakyat Indonesia Bersumber Dari Sila Keempat Pancasila Yang Mencakup Asas

×

Kedaulatan Rakyat Indonesia Bersumber Dari Sila Keempat Pancasila Yang Mencakup Asas

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai negara yang mengadopsi sistem demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi atau dengan kata lain merupakan negara yang berdaulat. Hal ini tidak lepas dari salah satu suku kata dari Pancasila, yaitu sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan”. Sila ini menjadi dasar terbentuknya kedaulatan rakyat di Indonesia.

Kedaulatan rakyat sebagai prinsip yang diangkat dalam sila keempat Pancasila memiliki arti penting. Secara konseptual, kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negeri ini berada di tangan rakyat Indonesia. Kekuasaan ini direalisasikan melalui mekanisme yang dituangkan dalam sistem pemilu dan perwakilan politik, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mencerminkan aspirasi dari rakyat.

Selain itu, sila keempat Pancasila juga mencakup asas permusyawaratan-perwakilan yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Asas ini menjadi dasar pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dimana setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di Indonesia tidak hanya berdasarkan suara mayoritas, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi minoritas.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat hendaknya dijalankan dengan hikmah kebijaksanaan. Artinya, semua keputusan dan kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan umum, keadilan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam konteks penerapannya, kedaulatan rakyat dalam sila keempat Pancasila bukan berarti bahwa rakyat memiliki kebebasan yang absolut. Namun, rakyat juga memiliki kewajiban untuk menjalankan kekuasaan tersebut sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Secara keseluruhan, kedaulatan rakyat Indonesia yang bersumber dari sila keempat Pancasila mencakup asas demokrasi, musyawarah mufakat, dan juga pertimbangan hikmah kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini merujuk kepada esensi demokrasi Pancasila, yakni kesetaraan dalam hak, kesempatan dan peran serta pertanggungjawaban dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sama-sama diatur dalam negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *