Kedaulatan adalah kemampuan atau hak untuk menjalankan supremasi atas suatu wilayah hukum. Dalam konteks sosial-politik, kedaulatan adalah hak tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Konsep kedaulatan sangat penting dalam upaya menjaga dan mempertahankan identitas dan keberlangsungan suatu negara.
Kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945
Dalam konteks Republik Indonesia, definisi dan asas kedaulatan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang biasa disebut UUD NRI Tahun 1945. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipraktikkan menurut Undang-Undang.
Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi dalam Republik Indonesia ada di tangan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan dan berpartisipasi dalam setiap proses politik dan kebijakan yang diambil oleh negara. Pemegang kedaulatan bukan hanya pemerintah atau badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup seluruh rakyat Indonesia.
Praktik Kedaulatan
Praktik kedaulatan dalam penerapannya tidak berlangsung secara langsung, tetapi melalui sistem perwakilan. Artinya, rakyat memilih wakilnya melalui proses pemilu untuk mempraktikkan kebijakan dan peraturan di berbagai sektor kehidupan. Selama melaksanakan tugasnya, wakil atau perwakilan rakyat ini bertanggung jawab kepada rakyat dan harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan kebijakan yang diambil.
Implikasi
Penerapan dasar kedaulatan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 ini membawa implikasi penting terhadap sistem pemerintahan, kebijakan publik, dan tata kelola negara. Salah satunya adalah memberikan legitimasi kepada pemerintah dan negara untuk menjalankan roda pemerintahan dan mengambil kebijakan publik sesuai dengan mandat dan kehendak rakyat.
Dengan adanya kedaulatan rakyat, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hal ini memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah bisa sejalan dengan kepentingan dan harapan rakyat umumnya. Dengan begitu, kedaulatan dalam pengertian Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI tahun 1945 sesungguhnya adalah wujud dari demokrasi yang sehat dan mature.