Pada tanggal 18 Agustus 1945, sebuah era baru dimulai untuk bangsa dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia setuju untuk mengadopsi suatu konstitusi baru yang mengatur prinsip-prinsip dasar bagi negara mereka, yang dikenal sebagai “UUD 1945”. Dalam konstitusi ini, Pancasila dideklarasikan sebagai fundament dasar negara. Artikel ini akan memfokuskan pada kedudukan pedoman Pancasila pada saat disahkan oleh UUD 1945 sebagai undang-undang.
Posisi Pancasila dalam UUD 1945
UUD 1945, pasal 1 ayat 3, menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ini berarti bahwa semua peraturan dan kebijakan harus sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Pancasila adalah pengingat yang konstan tentang nilai-nilai dasar yang ditekankan oleh bangsa Indonesia: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Bangsa
Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara, berfungsi bukan hanya sebagai pedoman dalam penyusunan undang-undang dan kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai pegangan hidup dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar filosofis yang mencerminkan jiwa dan karakter bangsa, serta nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila dan Undang-undang
Secara yuridis, Pancasila memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dalam penyusunan setiap undang-undang dan peraturan di Indonesia. Hal ini berarti bahwa tidak ada undang-undang atau peraturan yang boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila memiliki posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kesimpulan
Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, berperan sangat penting dalam proses pembangunan hukum dan negara Indonesia. Keberadaannya dalam UUD 1945 menegaskan posisinya sebagai dasar undang-undang dan pedoman yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kedudukannya harus dipahami dan dihormati oleh seluruh warga negara, untuk menjaga kesinambungan dan kesatuan bangsa.