Di Indonesia, sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden bertujuan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun demikian, posisi Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia tidaklah absolut atau mutlak. Presiden berada dalam posisi sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga yang mewakili rakyat dan bertugas membentuk undang-undang yang mengatur jalannya negara.
Implikasi dari Kedudukan Sejajar
Kedudukan sejajar antara Presiden dan DPR ini mengandung arti bahwa kedua institusi tersebut memiliki kekuatan dan kewenangan yang setara, sehingga tidak ada satu pun dari mereka yang berhak berlaku sewenang-wenang. Dengan kata lain, fungsi dan kewenangan mereka terbagi dan saling mengimbangi.
Presiden berfungsi sebagai pengambil kebijakan dan pengeksekusi undang-undang, sedangkan DPR bertugas mengawasi kinerja Pemerintah dan membentuk undang-undang yang mencakup semua aspek kehidupan bernegara. Tetapi, dalam melakukan tugas dan kewenangan masing-masing, baik Presiden maupun DPR tidak boleh melanggar konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Mekanisme Checks and Balances
Setara tidak berarti tidak ada kontrol atau pengawasan. Di sini, mekanisme checks and balances berperan. Istilah ini merujuk pada sistem pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. Fungsi checks and balances ini hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lembaga yang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
Dalam konteks hubungan antara Presiden dan DPR, misalnya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan Presiden. Sementara itu, Presiden memiliki hak veto atas rancangan undang-undang dari DPR. Ini adalah contoh nyata dari bagaimana mekanisme checks and balances bekerja dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Penutup
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan Presiden dan DPR sejajar, berarti keduanya memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi. Kedua lembaga ini berfungsi dalam struktur negara dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, serta mendukung penegakan supremasi hukum dan demokrasi, demi kesejahteraan rakyat. Sekalipun memiliki kewenangan yang setara, baik Presiden maupun DPR tetap berada di bawah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, serta mekanisme checks and balances yang membatasi penyalahgunaan wewenang.