Sebagai forum yang dianggap penting dalam sejarah konstitusional Indonesia, Konstituante muncul dengan tujuan mulia untuk menciptakan UUD baru. Namun, dalam perjalanannya, Konstituante mengalami kegagalan. Di bawah ini kita akan menganalisis beberapa faktor yang mendorong kegagalan Konstituante dalam menciptakan Undang-Undang Dasar (UUD) baru.
Ketidaksepakatan Antara Fraksi
Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan Konstituante adalah terjadinya perbedaan pendapat atau suara yang kuat antara berbagai fraksi di dalamnya. Konstituante merupakan wadah bagi berbagai kelompok, dan masing-masing memiliki pandangan tersendiri terkait bentuk negara dan dasar negara. Terdapat golongan yang ingin bentuk negara tetap berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, namun ada juga yang menginginkan bentuk lain, misalnya dengan menerapkan Negara Islam dan berdasarkan Syariah Islam. Hal ini tentunya membuat keputusan akhir menjadi sulit dicapai.
Kurangnya Kepemimpinan yang Kuat
Faktor lain yang juga menjadi penyebab kegagalan Konstituante adalah kurangnya kepemimpinan yang kuat dan tegas. Ketua Konstituante yang saat itu dijabat oleh Sartono dianggap kurang cekatan dan kurang tegas dalam memimpin sidang. Hal ini menyebabkan berlangsungnya perdebatan yang tak berujung dan mempengaruhi keputusan yang seharusnya sudah dapat diambil.
Waktu Kerja Konstituante yang Terlalu Lama
Satu faktor lain yang cukup signifikan adalah durasi kerja Konstituante yang terlampau lama. Konstituante berjalan selama lebih dari dua tahun (1956-1959) dan selama waktu tersebut belum juga berhasil menunjukkan hasil yang konkret. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Konstituante.
Intervensi Eksternal
Faktor lain yang berkontribusi dalam kegagalan Konstituante adalah adanya intervensi eksternal, khususnya dari Presiden Soekarno. Ketidakmampuan Konstituante untuk mencapai kesepakatan dan menciptakan UUD baru yang menggantikan UUD 1945 menjadi alasan bagi Soekarno untuk mengambil tindakan luar biasa. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945. Keterlibatan eksternal ini berkontribusi dalam kegagalan Konstituante dalam menciptakan UUD baru.
Kesimpulan
Kegagalan Konstituante dalam membuat UUD baru tidak disebabkan oleh satu penyebab saja, tetapi lebih merupakan akumulasi dari berbagai faktor seperti perbedaan pendapat antara fraksi, kurangnya kepemimpinan yang kuat, waktu kerja yang lama, serta intervensi eksternal. Kegagalan ini menunjukan bahwa proses konstitusional bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan komitmen, kesabaran, serta kepemimpinan yang kuat dan tegas.