Keinginan bangsa Indonesia sebagai bagian integral dari komunitas global dalam memperjuangkan perdamaian dan kemerdekaan menemukan pengejawantahan dalam UUD 1945, alinea pengantar. Penyertaan Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang berlandaskan moralitas dan hukum internasional, mencerminkan kesungguhan bangsa ini dalam menjaga perdamaian dan kemerdekaan.
Konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), pada alinea keempat dari pembukaannya menegaskan: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya perang dunia kedua telah membuahkan suatu kemerdekaan yang mendasar dalam bentuk Nusantara”. Ini menegaskan keinginan dan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dan kemerdekaan dunia.
Inti dari alinea ini ialah kemerdekaan sebagai hak asasi manusia dan bangsa, termasuk Indonesia, yang harus dihormati dan diperjuangkan oleh semua pihak. Dengan merdeka, bangsa Indonesia diharapkan dapat memainkan peran dan berpartisipasi secara aktif dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Ini menggambarkan bahwa Indonesia tidak hanya peduli dengan kondisi domestik, namun juga paham dan berperan dalam isu-isu global. Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia mengedepankan prinsip kedaulatan, menjunjung tinggi hukum internasional, dan membela keadilan global.
Orientasi luar negeri Indonesia selaras dengan semangat Pancasila dan konsep Tri Dharma Eka Karma. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melibatkan diri dalam perdamaian dunia dan menciptakan dunia yang lebih baik dan adil. Upaya ini bersifat universal dan inklusif, serta mencerminkan pemikiran dan prinsip kepemimpinan global Indonesia.
Selain itu, pada alinea ketiga dari Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia ikut serta dalam pemeliharaan perdiamaian dunia berdasar keadilan dan ketertiban dunia. Hal ini mencerminkan niat baik dan sikap proaktif Indonesia dalam membangun dan menjaga perdamaian dunia.
Dalam prakteknya, Indonesia secara nyata telah menunjukkan komitmennya pada perdamaian dunia dan ketertiban global melalui berbagai langkah dan inisiatifnya di berbagai forum internasional. Ini mencakup keterlibatan dan kontribusi dalam operasi penjaga perdamaian PBB, aktif berperan dalam organisasi internasional dan regional, serta berbagai inisiatif dan kerjasama internasional.
Secara keseluruhan, keinginan bangsa Indonesia untuk ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi adalah suatu hal yang telah terukir jelas dalam konstitusi negara ini dan telah menjadi pedoman dalam politik luar negeri Indonesia. Proses ini menjadi bukti konkretnya komitmen Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.